Jonathan Frizzy Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Vape Isi Obat Keras

CNN Indonesia
Rabu, 24 Sep 2025 18:00 WIB
Jonathan Frizzy dituntut hukuman satu tahun penjara dalam dugaan vape berisi obat keras atau zat etomidate.
Jonathan Frizzy dituntut hukuman satu tahun penjara dalam dugaan vape berisi obat keras atau zat etomidate. (Tangkapan layar Instagram @ijonkfrizzy)
Jakarta, CNN Indonesia --

Jonathan Frizzy dituntut hukuman satu tahun penjara dalam dugaan vape berisi obat keras atau zat etomidate. Tuntutan disampaikan jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten pada Rabu (24/9).

Dalam sidang, aktor itu disebut melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Jonathan Frizzy Arcklauss Simanjuntak alias Ijonk anak dari almarhum Herbert Simanjuntak dengan pidana penjara selama 1 tahun, dikurangi lamanya terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata JPU seperti diberitakan detikcom, Rabu (24/9).

JPU juga menjelaskan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan. Perbuatan yang memberatkan aktor berusia 44 tahun itu adalah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan obat keras ilegal.

"Hal yang memberatkan, bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka pemberantasan peredaran obat keras ilegal," terang JPU.

[Gambas:Video CNN]

Sementara itu, hal-hal yang meringankan adalah Jonathan Frizzy disebut belum pernah dihukum sebelumnya, mengakui perbuatannya, serta menyesali tindakannya di hadapan persidangan.

Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mengakui perbuatannya dan berterus terang di persidangan, serta menyesali perbuatannya," ungkap JPU.

Setelah pembacaan tuntutan, kuasa hukum menyatakan pihak Jonathan Frizzy akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi. Sehingga, mereka meminta waktu untuk menyiapkan pleidoi.

"Kami akan mengajukan nota pembelaan, baik dari penasihat hukum maupun Terdakwa secara pribadi. Untuk itu mohon waktu satu minggu, Yang Mulia," ujar kuasa hukum Jonathan Frizzy, Lamgok Heryanto Silalahi.

Hakim memutuskan sidang lanjutan perkara Jonathan Frizzy digelar 1 Oktober 2025.

Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan empat tersangka dalam kasus vape mengandung obat keras etomidate. Para tersangka yakni BTR, ER, EDS, dan Jonathan.

Dari hasil penyidikan, diketahui Jonathan membuat grup WhatsApp untuk mengatur pengiriman obat keras jenis etomidate dari Malaysia. Grup itu beranggotakan keempat tersangka tersebut.

Di grup tersebut dibahas proses membawa dan mengatur agar zat ini dibawa ke Jakarta, hingga masalah tiket keberangkatan dari Jakarta ke Malaysia.

Pada proses pengiriman obat keras tersebut, Jonathan juga berperan mengawasi dan mengontrol. Termasuk, saat obat keras tersebut sempat ditahan pihak Bea Cukai.

Dalam perkara ini, Jonathan cs dijerat Pasal 435 Subsider Pasal 436 ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.

(chri)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER