Lesti Kejora Ingin Buat Lagu Sendiri Buntut Dugaan Langgar Hak Cipta

CNN Indonesia
Rabu, 08 Okt 2025 16:38 WIB
Lesti Kejora mengaku termotivasi untuk buat lagu sendiri setelah terjerat dugaan langgar hak cipta karena menyanyikan lagu orang lain. (Tangkapan Layar Instagram/@lestykejora)
Jakarta, CNN Indonesia --

Lesti Kejora telah menyelesaikan memberikan keterangan terkait dugaan pelanggaran hak cipta di Polda Metro Jaya, Rabu (8/10). Ia mengungkapkan ditanya 27 pertanyaan dalam empat jam pemeriksaan.

Ia menyatakan hadir untuk memenuhi panggilan dan berharap permasalahan segera selesai. Penyanyi dangdut itu juga mengaku mendapatkan motivasi baru setelah berhadapan dengan permasalahan itu.

"Semuanya kan sudah ada aturannya ya, sudah ada lembaga yang urusin," kata Lesti Kejora terkait kemungkinan lebih berhati-hati dalam menyanyikan lagu karya orang lain pada Rabu (8/10).

"Ya mungkin sekarang motivasinya lebih ke belajar untuk bikin lagu sendiri."

Namun, ia enggan untuk berkomentar lebih lanjut mengenai pemeriksaan yang ia jalani. Rizky Billar selaku suami menimpali dengan meminta doa dari para penggemar supaya masalah selesai dengan baik.

"Berjalan dengan lancar. Pertanyaannya banyak sekali, dan lama lumayan. Doain saja, mudah-mudahan berjalan dengan lancar, ke depannya cepat selesai ya," ucap Lesti.

"Terkait polemik royalti, kami menyerahkan kepada ahlinya. Mudah-mudahan rumusan rumusan yang terjadi, bisa membuat semua pihak merasa aman dan nyaman," timpal Rizky Billar.

Sadrakh Seskoadi selaku kuasa hukum menegaskan perkara yang sedang didalami polisi terhadap kliennyamasih bersifat penyelidikan, sehingga belum ada penetapan tersangka.

"Ini baru penyelidikan, sifatnya masih konfirmasi. Jadi, memang belum ada ke arah ke mana-mana," ia menegaskan.

Permasalahan ini dimulai ketika Lesti diduga menyanyikan ulang lagu Yoni Dores pada 2018 dan diunggah ke YouTube. Namun, cover lagu tersebut diduga dilakukan tanpa seizin dan sepengetahuan korban selaku pemilik lagu.

Beberapa lagu yang diberitakan dibawakan ulang oleh Lesti Kejora adalah Cinta Bukanlah Kapal, Bagai Ranting yang Kering, hingga Buaya Buntung, seperti diberitakan detikcom pada Selasa (20/5).

Hal itu yang kemudian membuat Lesti Kejora dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 113 Jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Bila terbukti bersalah, Lesti Kejora terancam hukuman penjara maksimal 4 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar.

(chri)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK