Nikita Mirzani Divonis 11 Tahun Penjara: Ngalah-ngalahin Koruptor

CNN Indonesia
Kamis, 09 Okt 2025 20:15 WIB
Nikita Mirzani menilai tuntutan yang diberikan jaksa kepadanya dalam kasus pemerasan jauh melebihi perkara korupsi.
Nikita Mirzani menilai tuntutan yang diberikan jaksa kepadanya dalam kasus pemerasan jauh melebihi perkara korupsi. (CNN Indonesia/Ryan Hadi Suhendra)
Jakarta, CNN Indonesia --

Nikita Mirzani menilai tuntutan yang diberikan jaksa kepadanya dalam kasus pemerasan jauh melebihi perkara korupsi. Ia dituntut hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar atas gugatan dari Reza Gladys.

Tuntutan itu diberikan karena berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, kata jaksa, Nikita telah terbukti melakukan tindak pidana pemerasan disertai ancaman dan TPPU.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Gue tuh ngalah-ngalahin koruptor lu tahu?" ucap Nikita Mirzani saat keluar dari ruang sidang seperti diberitakan 20Detik pada Kamis (9/10).

"Tuntutannya 11 tahun, enggak ada masalah. Itu kan tuntutan ya, tuntutan dari jaksa, jaksa berhak menuntut, suka-suka dia, yang penting jaksa sudah selesai tuh. Jaksa enggak ada nuntut-nuntut lagi."

Ia menyatakan setelah ini menjadi waktunya untuk bersuara. Nikita memastikan dirinya langsung menyiapkan pembelaan atau pleidoi. Dia bilang pleidoi tersebut masih dalam proses penyusunan.

[Gambas:Video CNN]

Secara paralel, dia mengatakan bakal mengajukan gugatan balik untuk menuntut kerugian selama menjalani proses hukum.

"Pleidoi minggu depan, lagi bikin nyicil sedikit-sedikit kan. Nanti pulang langsung bikin pleidoi lagi," ungkapnya.

Tuntutan 11 tahun penjara diajukan karena Nikita diyakini JPU telah mendistribusikan informasi dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dengan ancaman untuk mencemarkan nama baik.

Hal itu seperti diatur dalam Pasal 45 ayat 10 huruf A juncto Pasal 27B ayat (2) Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Tindak pidana itu melibatkan asisten Nikita yang bernama Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, berkaitan dengan pemerasan disertai ancaman terhadap pemilik perusahaan produk skincare PT Glafidsya RMA Group.

Produk kecantikan Reza Gladys diancam dikomentari negatif dan disebarluaskan ke media sosial oleh Nikita jika tidak memberikan uang tutup mulut.

Ada uang Rp4 miliar yang akhirnya diberikan secara bertahap oleh Reza Gladys kepada Ismail dan Nikita.

Jaksa menambahkan Nikita juga terbukti melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Sebelumnya, dalam surat dakwaan yang dibacakan Juni lalu, jaksa menyebut Nikita memakai uang sebesar Rp4 miliar untuk mengangsur rumah di kawasan Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang.

Nikita melakukan pembayaran ke PT Bumi Parama Wisesa (BPW), perusahaan properti di kawasan BSD.

(chri)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER