Taeil kembali dijatuhi hukuman penjara setelah kalah dalam proses banding. Ia sebelumnya ditahan dan didakwa atas tuduhan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan mabuk bersama dua kenalannya.
Pada Jumat (17/10), seperti diberitakan Korea JoongAng Daily, Divisi Pidana 11-3 Pengadilan Tinggi Seoul menjatuhkan hukuman tiga tahun enam bulan penjara kepada Taeil.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Masa hukuman tersebut sama seperti vonis sebelumnya. Ia dinyatakan terbukti bersalah atas quasi-rape yang diperberat berdasarkan Undang-Undang Kasus Khusus Mengenai Hukuman Kejahatan Seksual.
Kedua kaki tangannya, Lee dan Hong, juga masing-masing dijatuhi hukuman tiga tahun enam bulan penjara.
Pengadilan banding tidak menemukan kesalahan dalam putusan pengadilan sebelumnya. Pengadilan juga menolak klaim terdakwa bahwa penyerahan diri mereka secara sukarela harus dicerminkan sebagai faktor yang meringankan dalam hukuman.
Sehingga, penolakan keringanan hukuman menguatkan putusan sebelumnya yang mewajibkan ketiganya untuk menyelesaikan 40 jam program perawatan pelaku kejahatan seksual.
Pengadilan juga memberlakukan pembatasan kerja selama lima tahun di lembaga-lembaga yang terkait dengan anak-anak, remaja, dan penyandang disabilitas.
Dakwaan tersebut bermula dari insiden pada Juni 2024 lalu, ketika Moon Tae-il dan komplotannya melakukan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan asing yang mabuk saat ia sedang tidak sadarkan diri.
Taeil awalnya diadili tanpa ditahan. Namun, ia akhirnya ditahan setelah vonis dijatuhkan pada sidang pertama.
Pada 10 Juli 2025, pelaku kejahatan seksual ini divonis hukuman 3,5 tahun penjara atas pidana pemerkosaan. Vonis diputuskan setelah Taeil didakwa dan mengakui bersalah atas pemerkosaan.
Sayangnya, vonis itu jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni tujuh tahun penjara karena pemerkosaan berat berdasarkan Undang-undang tentang Kejahatan Seksual.
Kala itu, jaksa penuntut meragukan penyesalan Taeil sehingga meminta hakim dan pengadilan untuk mempertimbangkan serius masalah hukum dan dampak dari tindakan pelaku kejahatan seksual tersebut.
Namun, Pengadilan Distrik Pusat Seoul kini memvonis Taeil setengah dari tuntutan JPU, dan memerintahkan penahanan segera. Dua kaki tangan Taeil juga dijatuhi hukuman yang sama dan ditahan.
Putusan itu kini diperkuat setelah hakim menolak banding laki-laki tersebut.
(chri)