Pleidoi Ditolak, Nikita Mirzani Tetap Dituntut 11 Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak pembelaan diri (pleidoi) Nikita Mirzani. Penolakan dilakukan secara menyeluruh disampaikan sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan TPPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/10).
JPU menolak bahkan mematahkan semua argumentasi yang disampaikan dalam pembelaan diri Nikita Mirzani. Mereka juga malah memperkuat dakwaan dengan poin-poin yang memberatkan artis tersebut.
"Kami penuntut umum memutuskan menolak semua nota pembelaan dari terdakwa Nikita Mirzani atau tim kuasa hukum semuanya," kata jaksa di ruang sidang seperti diberitakan detikcom, Senin (20/10).
Nikita Mirzani diduga mengancam akan menyebarkan konten negatif mengenai produk milik Reza jika tidak diberikan sejumlah uang.
JPU menyatakan Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai dengan dakwaan, yaitu melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait pemerasan serta pasal mengenai TPPU.
Mereka menyoroti argumen utama Nikita Mirzani yang menyatakan tindakannya bertujuan mengedukasi masyarakat. JPU menolak argumentasi itu karena Nikita tidak memiliki kapasitas untuk melakukan hal tersebut.
JPU juga mengungkit kembali wawancara aktris berusia 39 tahun itu, di salah satu stasiun TV dimana ia diduga, mengakui keributan di media sosial sengaja diciptakan untuk keuntungan finansial.
"Dapat ditarik kesimpulan bahwa, perbuatan terdakwa Nikita Mirzani di media sosial memiliki tujuan finansial," tutur jaksa.
Terakhir, JPU menutup repliknya dengan mengingatkan status Nikita Mirzani sebagai selebritas tidak membuat seseorang istimewa di mata hukum.
"Tidak ada orang yang kebal hukum. Tidak ada satu pun orang yang harus diistimewakan di depan hukum termasuk terdakwa Nikita Mirzani," JPU menegaskan.
Penolakan JPU terhadap pleidoi artis itu membuat Nikita Mirzani tetap dituntut hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar dengan subsider enam bulan penjara.
Tuntutan 11 tahun penjara diajukan karena Nikita diyakini JPU telah mendistribusikan informasi dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dengan ancaman untuk mencemarkan nama baik.
Hal itu seperti diatur dalam Pasal 45 ayat 10 huruf A juncto Pasal 27B ayat (2) Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Tindak pidana itu melibatkan asisten Nikita yang bernama Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, berkaitan dengan pemerasan disertai ancaman terhadap pemilik perusahaan produk skincare PT Glafidsya RMA Group.
Produk kecantikan Reza Gladys diancam dikomentari negatif dan disebarluaskan ke media sosial oleh Nikita jika tidak memberikan uang tutup mulut.
Ada uang Rp4 miliar yang akhirnya diberikan secara bertahap oleh Reza Gladys kepada Ismail dan Nikita.
Jaksa menambahkan Nikita juga terbukti melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Setelah pembacaan replik JPU, sidang Nikita Mirzani dalam perkara dugaan pemerasan dan TPPU akan lanjut pada duplik dari Nikita Mirzani yang bakal digelar pada Kamis (23/10).
(chri)