Nikita Mirzani Kirim Surat ke Prabowo Jelang Vonis, Minta Keadilan

CNN Indonesia
Selasa, 28 Okt 2025 08:00 WIB
Nikita Mirzani mengirim surat ke Presiden Prabowo jelang sidang vonis perkara pemerasan dan TPPU pada Selasa (28/10). (detikcom/Ahsan)
Jakarta, CNN Indonesia --

Nikita Mirzani mengirim surat pengaduan ke Presiden Prabowo pada Senin (27/10) melalui tim pengacaranya. Surat pengaduan dikirim ke Prabowo jelang sidang vonis perkara pemerasan dan TPPU yang dijadwalkan pada Selasa (28/10).

Surat pengaduan tersebut diberi judul "Pengaduan sekaligus Permohonan Perlindungan Hukum dan Jaminan Pelaksanaan Due Process of Law terhadap Nikita Mirzani."

Surat itu memiliki lima sub, Poin A sampai dengan Poin E. Masing-masing poin berisikan identitas pemohon atau pengadu, dasar hukum, uraian singkat mengenai duduk perkara, materi pengaduan pemohon, dan permohonan.

Ia membeberkan semuanya, mulai dari awal mula perkara dari laporan Reza Gladys ke polisi, Nikita yang merasa dijebak, hingga tuntutan hukuman 11 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum.

Dalam sub atau poin terakhir, Nikita Mirzani mengajukan enam permohonan kepada Prabowo yang berkaitan dengan beberapa kementerian dan lembaga di bawah pemerintahannya, seperti Kemenko Polhukam, KSP, hingga Kejaksaan Agung.

Berikut enam poin permohonan Nikita Mirzani ke Prabowo Subianto.

1. Menugaskan melalui Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan serta Kantor Staf Presiden untuk memantau dan memfasilitasi koordinasi lintas-instansi agar proses peradilan yang dialami Pemohon/Pengadu berjalan fair, imparsial, dan sesuai due process of law;

2. Memerintahkan kepada Jaksa Agung Republik Indonesia untuk melakukan pemeriksaan kepada Para Jaksa yang menangani perkara Pemohon/Pengadu (Nikita Mirzani) yang saat ini melakukan proses penuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Register Perkara Nomor: 362/Pid.Sus/2025/PN.Jkt.Sel;

3. Memberikan perhatian kepada Pemohon/Pengadu (Nikita Mirzani) dalam proses hukum yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar terhindar dari tindakan-tindakan yang tidak fair trial dari aparat penegak hukum;

4. Memerintahkan kepada Jaksa Agung Republik Indonesia untuk melakukan evaluasi kepada seluruh jajaran Jaksa-jaksa yang ada di dalam lingkup Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk mencegah terjadinya over criminalization terhadap masyarakat Indonesia;

5. Menegaskan bahwa permohonan ini bukan intervensi terhadap independensi peradilan, melainkan bentuk perlindungan negara atas hak konstitusional warga negara;

6. Demikian Permohonan ini kami ajukan. Besar harapan kami Bapak Presiden berkenan memberikan atensi dan arahan sesuai kewenangan konstitusional guna memastikan tegaknya hukum yang adil, proporsional, dan manusiawi.

Permohonan itu disampaikan setelah pleidoi Nikita Mirzani ditolak JPU sehingga tuntutan tetap 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar dengan subsider enam bulan penjara.

Tuntutan 11 tahun penjara diajukan karena Nikita diyakini JPU telah mendistribusikan informasi dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dengan ancaman untuk mencemarkan nama baik.

JPU menyatakan Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai dengan dakwaan, yaitu melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait pemerasan serta pasal mengenai TPPU.

Dalam pembacaan sidang pembacaan duplik, Nikita Mirzani menolak replik Jaksa Penuntut Umum (JPU), terutama soal memerintahkan asistennya, Ismail, untuk minta uang ke Reza Gladys.

(chri)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK