Artis Nikita Mirzani berharap majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memberinya keadilan dalam kasus hukum yang dihadapi.
Pernyataan tersebut disampaikan Nikita jelang sidang pembacaan putusan atau vonis kasus dugaan pemerasan disertai ancaman dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada Selasa (28/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pas banget hari Sumpah Pemuda ya. semoga keadilan masih ada di PN Jaksel," ujar Nikita jelang sidang.
Dia mengatakan tak ada persiapan khusus untuk menghadapi sidang vonis tersebut. Dia hanya meminta doa agar bisa memperoleh keadilan.
"Enggak ada persiapan, doain aku ya," kata Nikita.
"Happy, happy, happy," sambungnya menjawab perasaannya menghadapi sidang vonis.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut majelis hakim PN Jakarta Selatan menghukum Nikita Mirzani dengan pidana 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Menurut jaksa, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, Nikita telah terbukti melakukan tindak pidana pemerasan disertai ancaman dan pencucian uang.
Nikita disebut telah mendistribusikan informasi dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dengan ancaman untuk mencemarkan nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat 10 huruf A juncto Pasal 27B ayat (2) Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Tindak pidana tersebut melibatkan asisten Nikita yang bernama Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, berkaitan dengan pemerasan disertai ancaman terhadap pemilik dari perusahaan produk skincare PT Glafidsya RMA Group yang berkantor di Jakarta.
Adapun Nikita menganggap tudingan jaksa mengenai tindak pidana tersebut merupakan cerita fiktif belaka.
"Uraian jaksa penuntut umum seperti yang ada dalam repliknya tersebut merupakan cerita fiktif, karangan belaka, manipulasi, dan fakta yang penuh kebohongan," kata Nikita dalam sidang duplik Jumat (24/10) lalu.
(ryn/chri)