Reza Gladys Senang Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara

CNN Indonesia
Selasa, 28 Okt 2025 19:15 WIB
Pihak Reza Gladys bersyukur atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menghukum Nikita Mirzani dengan empat tahun penjara.
Pihak Reza Gladys bersyukur atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menghukum Nikita Mirzani dengan empat tahun penjara. (ANTARA FOTO/IKA MARYANI)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pihak Reza Gladys bersyukur atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menghukum Nikita Mirzani dengan empat tahun penjara atas kasus pemerasan.

Kuasa hukum Reza Gladys, Surya Batubara mengatakan keputusan hakim tersebut sudah membuktikan bahwa Nikita Mirzani melakukan pemerasan melalui media sosial seperti yang dituduhkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang jelas sampai detik ini, pihak Reza senang karena hakim menyatakan Nikita Mirzani terbukti bersalah dalam kasus pemerasan melalui ITE, itu saja," kata Surya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, seperti diberitakan detikHot pada Selasa (28/10).

Surya menyebut pihaknya tidak mempermasalahkan vonis hakim yang lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 11 tahun penjara, sebagai hukuman kolektif bersama dakwaan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Namun Majelis Hakim menilai Nikita Mirzani tidak terbukti dalam dugaan TPPU, sehingga membebaskan ibu tiga anak tersebut dari ancaman hukuman yang lebih besar lagi.

"Masalah empat tahun atau lebih, itu urusan majelis hakim. Kami serahkan pada majelis hakim," kata Surya.

Di sisi lain, Surya mengatakan vonis hakim ini juga sebagai pembelaan terhadap produk milik Reza Gladys yang menjadi sasaran kritik Nikita Mirzani dan membuat aktris tersebut dikurung di penjara.

"Produk dokter Reza sampai saat ini tidak ada yang dinyatakan bersalah," kata Surya. "Jadi kalaupun ada yang memancing-mancing ke sana, kami cuma tertawa. Buktikan kalau ada produk yang bersalah. Laporkan ke polisi atau ke BPOM."

Nikita Mirzani sendiri mengaku kecewa dengan vonis empat tahun penjara atas kasus pemerasan dan pengancaman terhadap Reza Gladys. Namun ia juga bahagia dianggap tak terbukti lakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Nikita Mirzani mengatakan tak ada yang perlu disesali atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut. Lagipula, katanya, masih ada tahapan mengajukan banding hingga kasasi yang bisa ia ajukan di kemudian hari.

"Tidak ada yang harus ditangisi, tidak ada yang harus disesali. Semuanya ya, nanti kita tinggal, apa namanya, lawyer juga punya upaya yang lain karena dari sini masih ada banding, masih ada kasasi, PK (peninjauan kembali), kita lihat saja nanti," kata Nikita Mirzani.

[Gambas:Video CNN]

(end)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER