Sederet Janji Strategi Pemerintah untuk Tata Kelola Royalti Musik
CNN Indonesia
Jumat, 31 Okt 2025 19:30 WIB
Bagikan:
URL berhasil disalin
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjabarkan sejumlah strategi yang dilakukan pemerintah dalam rangka membenahi tata kelola royalti di Indonesia agar lebih transparan, akuntabel, dan adil bagi seluruh pelaku industri. (Arsip Kementerian Hukum RI)
Jakarta, CNN Indonesia --
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjabarkan sejumlah strategi yang dilakukan pemerintah dalam rangka membenahi tata kelola royalti di Indonesia agar lebih transparan, akuntabel, dan adil bagi seluruh pelaku industri.
Dalam audiensi terbuka bersama para pelaku industri musik di Graha Pengayoman Jakarta, Jumat (31/10), ia menegaskan pemutaran lagu di ruang publik tetap wajib membayar royalti sebagai bentuk penghormatan terhadap hak pencipta.
"Bapak Presiden Prabowo selalu menyampaikan kepada kami, yang pertama, tidak boleh ada toleransi terhadap penyimpangan ataupun mengambil hak orang lain," kata Supratman.
"Kementerian Hukum pasti akan memberikan perlindungan kepada tiga pihak. Tidak boleh ada satu pun yang dirugikan. Yang pertama adalah pencipta, yang kedua pemegang hak cipta, dan yang ketiga adalah pihak terkait. Kewajiban negara melindungi tiga pihak ini," ujarnya.
Berikut sederet rencana strategi pemerintah yang dijabarkan Supratman dalam rangka membuat tata kelola royalti musik lebih transparan dan adil:
1. Pengawasan ekosistem pengelolaan royalti
Supratman menjelaskan permasalahan utama yang selama ini muncul terkait royalti bukan pada pelaku musik atau industri, melainkan pada ekosistem pengelolaan royalti yang belum transparan.
Maka dari itu, Supratman menyebut Kementerian Hukum berupaya membenahi sistem agar terjadi keseimbangan dan pengawasan antar lembaga pengelola, sehingga akan jelas pihak yang mengoleksi, memungut, dan mendistribusikan royalti.
"Ini pasti akan terjadi check and balances di antara kedua ini," kata Supratman.
2. LMK dan LMKN wajib transparan, atau akan diaudit
Supratman menyoroti Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) perlu untuk ikut melakukan transparansi.
Supratman menegaskan, keterbukaan laporan keuangan LMK adalah kunci agar para pencipta dan pemegang hak cipta mengetahui dengan jelas berapa besar royalti yang dikumpulkan dan didistribusikan.
"LMK yang tidak bisa bertransformasi, yang tidak bisa memberi cara untuk bisa diakses keterbukaannya, termasuk laporan keuangannya, saya mohon maaf, tidak ada pilihan lain selain harus diaudit," kata Supratman.
Dalam mendukung transparansi, sistem pengelolaan royalti akan diintegrasikan dengan Pusat Data Lagu dan Musik, yang sedang disiapkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
"Saya sudah tugaskan kepada Dirjen KI supaya sedapat mungkin Pusat Data Lagu dan Musik harus segera kita selesaikan," ujarnya.
Lanjut ke sebelah...
3. Negosiasi dengan Spotify dan platform internasional
Selain pembenahan di dalam negeri, pemerintah juga berupaya memperkuat posisi Indonesia dalam tata kelola royalti di tingkat global. Ia menyebut langkah itu merupakan bentuk komitmen pemerintah terhadap kedaulatan data dan keadilan bagi musisi Indonesia.
Supratman mengungkapkan telah berdialog dengan platform musik internasional, seperti Spotify serta organisasi dunia macam Konfederasi Internasional Masyarakat Penulis dan Komposer (CISAC).
Selain itu sebelumnya Indonesia mengajukan proposal dalam forum WIPO Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) ke-47 di Jenewa, Swiss. Inisiasi tersebut berisi kerangka kerja global untuk pengelolaan royalti lintas negara.
Supratman menyampaikan pembenahan sistem royalti musik akan diikuti dengan pembaruan regulasi, termasuk penyusunan Undang-Undang Hak Cipta yang baru. Langkah ini disebut juga merupakan bagian dari arahan Presiden Prabowo.
"Itu yang akan menjadi tagline kita dalam penyusunan Undang-Undang Hak Cipta dan juga proposal Indonesia yang dulunya saya sebut Protokol Jakarta," kata Supratman.
"Risiko terbesarnya kalau ini ternyata menjadi sesuatu yang blunder, Presiden bisa berhentikan saya dan saya siap untuk itu," lanjutnya.
Indonesia selama ini menghadapi tantangan besar dalam sistem pembayaran royalti musik, yang semakin membludak selama beberapa tahun terakhir.
Mulai dari banyak tempat usaha dan acara yang memutar lagu tanpa membayar royalti, hingga sorotan dari dunia musik soal lemahnya transparansi pengelolaan royalti dan distribusinya.
Infografis Daftar Tarif Royalti Musik di Mal, Karaoke, hingga Diskotek. (CNNIndonesia/Basith Subastian)
Jakarta, CNN Indonesia --
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjabarkan sejumlah strategi yang dilakukan pemerintah dalam rangka membenahi tata kelola royalti di Indonesia agar lebih transparan, akuntabel, dan adil bagi seluruh pelaku industri.
Dalam audiensi terbuka bersama para pelaku industri musik di Graha Pengayoman Jakarta, Jumat (31/10), ia menegaskan pemutaran lagu di ruang publik tetap wajib membayar royalti sebagai bentuk penghormatan terhadap hak pencipta.
"Bapak Presiden Prabowo selalu menyampaikan kepada kami, yang pertama, tidak boleh ada toleransi terhadap penyimpangan ataupun mengambil hak orang lain," kata Supratman.
"Kementerian Hukum pasti akan memberikan perlindungan kepada tiga pihak. Tidak boleh ada satu pun yang dirugikan. Yang pertama adalah pencipta, yang kedua pemegang hak cipta, dan yang ketiga adalah pihak terkait. Kewajiban negara melindungi tiga pihak ini," ujarnya.
Berikut sederet rencana strategi pemerintah yang dijabarkan Supratman dalam rangka membuat tata kelola royalti musik lebih transparan dan adil:
1. Pengawasan ekosistem pengelolaan royalti
Supratman menjelaskan permasalahan utama yang selama ini muncul terkait royalti bukan pada pelaku musik atau industri, melainkan pada ekosistem pengelolaan royalti yang belum transparan.
Maka dari itu, Supratman menyebut Kementerian Hukum berupaya membenahi sistem agar terjadi keseimbangan dan pengawasan antar lembaga pengelola, sehingga akan jelas pihak yang mengoleksi, memungut, dan mendistribusikan royalti.
"Ini pasti akan terjadi check and balances di antara kedua ini," kata Supratman.
2. LMK dan LMKN wajib transparan, atau akan diaudit
Supratman menyoroti Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) perlu untuk ikut melakukan transparansi.
Supratman menegaskan, keterbukaan laporan keuangan LMK adalah kunci agar para pencipta dan pemegang hak cipta mengetahui dengan jelas berapa besar royalti yang dikumpulkan dan didistribusikan.
"LMK yang tidak bisa bertransformasi, yang tidak bisa memberi cara untuk bisa diakses keterbukaannya, termasuk laporan keuangannya, saya mohon maaf, tidak ada pilihan lain selain harus diaudit," kata Supratman.
Dalam mendukung transparansi, sistem pengelolaan royalti akan diintegrasikan dengan Pusat Data Lagu dan Musik, yang sedang disiapkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
"Saya sudah tugaskan kepada Dirjen KI supaya sedapat mungkin Pusat Data Lagu dan Musik harus segera kita selesaikan," ujarnya.
Lanjut ke sebelah...
Apakah Ada UU Hak Cipta Baru?
Ilustrasi royalti. (iStockphoto)
3. Negosiasi dengan Spotify dan platform internasional
Selain pembenahan di dalam negeri, pemerintah juga berupaya memperkuat posisi Indonesia dalam tata kelola royalti di tingkat global. Ia menyebut langkah itu merupakan bentuk komitmen pemerintah terhadap kedaulatan data dan keadilan bagi musisi Indonesia.
Supratman mengungkapkan telah berdialog dengan platform musik internasional, seperti Spotify serta organisasi dunia macam Konfederasi Internasional Masyarakat Penulis dan Komposer (CISAC).
Selain itu sebelumnya Indonesia mengajukan proposal dalam forum WIPO Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) ke-47 di Jenewa, Swiss. Inisiasi tersebut berisi kerangka kerja global untuk pengelolaan royalti lintas negara.
Supratman menyampaikan pembenahan sistem royalti musik akan diikuti dengan pembaruan regulasi, termasuk penyusunan Undang-Undang Hak Cipta yang baru. Langkah ini disebut juga merupakan bagian dari arahan Presiden Prabowo.
"Itu yang akan menjadi tagline kita dalam penyusunan Undang-Undang Hak Cipta dan juga proposal Indonesia yang dulunya saya sebut Protokol Jakarta," kata Supratman.
"Risiko terbesarnya kalau ini ternyata menjadi sesuatu yang blunder, Presiden bisa berhentikan saya dan saya siap untuk itu," lanjutnya.
Indonesia selama ini menghadapi tantangan besar dalam sistem pembayaran royalti musik, yang semakin membludak selama beberapa tahun terakhir.
Mulai dari banyak tempat usaha dan acara yang memutar lagu tanpa membayar royalti, hingga sorotan dari dunia musik soal lemahnya transparansi pengelolaan royalti dan distribusinya.
Infografis Daftar Tarif Royalti Musik di Mal, Karaoke, hingga Diskotek. (CNNIndonesia/Basith Subastian)