Kuasa hukum Nikita Mirzani menjelaskan alasan mereka mengajukan banding atas vonis empat tahun penjara dalam kasus pemerasan terhadap Reza Gladys.
Menurut Galih Rakasiwi selaku pengacara Nikita, mereka mengajukan banding karena merasa ada banyak kekeliruan dalam putusan tersebut, dan sedang mereka susun dalam memori banding.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tentunya poin-poin daripada isi dari memori banding terkait daripada yang ada kekeliruan-kekeliruan terkait daripada keputusan yang sudah diputuskan kemarin ya, tanggal 28 Oktober," kata Galih.
"Jadi ya seputar itu aja nanti ada beberapa poin-poin yang akan kita masukkan terkait memori banding kita," lanjutnya seperti diberitakan detikHot pada Selasa (4/11). "Ya kekeliruannya kan dari 27B, 27B ayat 2 dan pasal 55 ayat 1 KUHP. Nah, seperti itu. Jadi terkait kekeliruannya di situ."
"Karena kan berdasarkan bukti, berdasarkan saksi. Saksi kita itu satu pun tidak ada dilihat, semuanya dikesampingkan, termasuk daripada saksi, saksi ahli, itu juga tidak ada. Makanya kita akan mempertanyakan hal-hal tersebut. Seputar itu aja nanti."
Nikita Mirzani sebelumnya memastikan akan ajukan banding atas vonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus pemerasan terhadap Reza Gladys. Dalam sidang vonis, ia tak terbukti melakukan TPPU seperti yang didakwakan.
Nikita Mirzani mengatakan tak ada yang perlu disesali atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut. Lagipula, katanya, masih ada tahapan mengajukan banding hingga kasasi yang bisa ia ajukan di kemudian hari.
"Kecewa? Enggak juga sih, biasa aja sih. Tapi kalau banding, pasti ya," kata Nikita Mirzani. "Semuanya ya, nanti kita tinggal, apa namanya, lawyer juga punya upaya yang lain karena dari sini masih ada banding, masih ada kasasi, PK (peninjauan kembali), kita lihat saja nanti."
Kasus bermula saat Nikita Mirzani dilaporkan Reza Gladys ke Polda Metro Jaya pada Desember 2024 atas kasus pemerasan melalui ITE dan TPPU. Saat itu, Reza Gladys melaporkan Nikita Mirzani dengan dugaan kasus pemerasan Rp4 miliar.
Dalam sidang vonis, Hakim Ketua Kairul Soleh menyatakan Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik.
Nikita dinyatakan bermaksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang supaya memberikan suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain, sebagaimana dalam dakwaan pertama alternatif kesatu penuntut umum.
Sehingga, hakim sepakat menjatuhkan hukuman kepada Nikita Mirzani pidana empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Keputusan lainnya adalah menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan Nikita untuk tetap ditahan.
Nikita Mirzani sudah ditahan di Rutan Pondok Bambu sejak ditangkap 4 Maret 2025 atas perkara ini.
(end)