3 Gugatan Nuansa Bening Ditolak, Vidi Bebas dari Tuntutan Rp28,4 M

CNN Indonesia
Jumat, 21 Nov 2025 16:00 WIB
Vidi Aldiano lepas dari gugatan hak cipta lagu Nuansa Bening yang diajukan pencipta lagu, Keenan Nasution dan Rudi Pekerti. (Instagram/@vidialdiano)
Jakarta, CNN Indonesia --

Vidi Aldiano lepas dari gugatan hak cipta lagu Nuansa Bening yang diajukan pencipta lagu, Keenan Nasution dan Rudi Pekerti. Hakim memutuskan gugatan terhadap Vidi Aldiano tak dapat diterima.

Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat atas perkara dugaan menggunakan dan mendistribusikan lagu Nuansa Bening itu membuat Vidi bebas dari ancaman biaya ganti rugi senilai Rp28,4 miliar.

Berdasarkan SIPP PN Jakarta Pusat, sebanyak tiga gugatan hak cipta yang ditujukan kepada penyanyi bernama lengkap Oxavia Aldiano itu dinyatakan tidak dapat diterima majelis hakim, yang dibacakan pada Rabu (19/11).

"Dalam pokok perkara adalah menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima," bunyi amar putusan yang dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat yang diakses pada Jumat (21/11).

Tiga gugatan yang dimaksud merujuk pada gugatan perkara dengan nomor perkara 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst pada 21 Mei 2025 yang menuding Vidi menampilkan lagu tersebut dalam 31 pertunjukan tanpa persetujuan pencipta.

[Gambas:Video CNN]

Kala itu, Keenan dan Rudi selaku penggugat menuntut Vidi ganti rugi Rp24,5 miliar serta penyitaan rumah di Jakarta Selatan sebagai jaminan.

Gugatan kedua hadir pada 30 Juni 2025 dan terdaftar dengan nomor perkara 73/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst atas tuduhan melanggar hak cipta karena mendistribusikan Nuansa Bening di platform digital Apple Music, Spotify, dan YouTube Music.

Dalam petitum, mereka menuntut Vidi bayar ganti rugi Rp3 miliar, di luar uang paksa Rp1 juta untuk setiap hari keterlambatan sejak putusan itu berkekuatan hukum tetap.

Tiga hari kemudian, pada 3 Juli 2025, Keenan dan Rudi mengajukan gugatan ketiga dengan perkara nomor No. 74/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst terkait dugaan perubahan nama pencipta dalam metadata lagu pada platform digital serta ganti rugi Rp900 juta.

Dalam sidang yang berlangsung pada Rabu (19/11), majelis hakim mengabulkan eksepsi dari pihak Vidi selaku Tergugat dan Turut Tergugat.

"Dalam pokok perkara, gugatan para Penggugat tidak dapat diterima," bunyi amar putusan tersebut untuk ketiga gugatan Keenan dan Rudi Pekerti.

Selain itu, majelis hakim menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara dengan total Rp2,44 juta, dengan detail Rp792 ribu untuk perkara pada 3 Juli 2025, Rp708 ribu untuk perkara 30 Juni 2025, dan Rp940 ribu untuk perkara 21 Mei 2025.

(chri)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK