Ammar Zoni berharap bisa diberi akses komunikasi ke anak oleh Irish Bella. Harapan itu disampaikan kuasa hukumnya, Jon Mathias, ketika Ammar Zoni jalani hukuman di Nusakambangan.
Ammar Zoni dan Irish Bella dikaruniai dua anak dalam lima tahun pernikahan mereka pada 2019-2024. Jon Mathias mengatakan permintaan akses komunikasi perlu diberikan sehingga anak-anak tahu Ammar Zoni masih ada.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia rindu sama anak-anaknya. Ya, jangan ada istilahnya karena dia tidak bisa berbicara dengan anaknya kan, jangan ada kesan nanti memori di anaknya itu seolah-olah dia udah gak ada," kata Jon Mathias di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025).
"Minimal dia (anak-anak Ammar Zoni) tahulah bahwa Daddy-nya, Ammar-nya masih ada, gitu. Ya sedih juga kita mendengarnya," ucap Jon Mathias seperti diberitakan detikcom, Sabtu (22/11).
Ia bahkan meminta supaya Irish Bella setidaknya memberikan akses kepada Ammar Zoni dan anak-anak supaya bisa mendengarkan suara satu dengan yang lain.
Jon Mathias menegaskan semua diperlukan untuk memberikan kepastian kepada buah hati Ammar Zoni kalau ia masih ada dan hidup. Meskipun sedang menjalani masa penahanan, dirinya punya hak untuk berkomunikasi dengan anak.
"Jadi ya kami mohon juga lah ke pihaknya mantan istrinya Ammar untuk bisa berhubungan. Kan bisa kita fasilitasi anaknya, mungkin minimal Ammar bisa mendengar suaranya," ujarnya.
Pihak Ammar Zoni menyatakan siap menggunakan jalur komunikasi yang tersedia, baik melalui pendekatan personal kepada kuasa hukum Irish Bella, maupun melalui prosedur resmi di tempat penahanan.
"Sementara bisa aja kan, itu melalui ya pengacara, menghubungi ke sana. Kan kita punya akses. Nanti juga kan bisa dibuka juga aksesnya. Hubungan keluarga kan nanti akan dibuka karena Ammar sudah melebihi satu bulan ya," tuturnya.
Dalam perkara narkoba, Jaksa Penuntut Umum menerapkan dakwaan berlapis. Dakwaan primernya adalah Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) tentang jual beli atau menjadi perantara narkotika.
Sementara itu, dakwaan subsidairnya adalah Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang kepemilikan narkoba.
Agenda sidang pada Kamis (20/11) merupakan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi yang disampaikan Ammar Zoni pekan lalu, saat eksepsi aktor itu ditolak.
Sementara itu, Irish Bella dan Ammar Zoni resmi cerai pada 1 Februari 2024. Keputusan itu sah setelah Pengadilan Agama (PA) Depok mengabulkan permohonan cerai yang diajukan Irish Bella terhadap Ammar Zoni.
Dalam perceraian yang diresmikan melalui bacaan majelis hakim PA Depok lewat sistem daring itu, Irish Bella juga ditetapkan sebagai pemegang hak asuh anak.
(chri)