Vadel Badjideh Tertawa Hukuman Diperberat setelah Banding
Vadel Badjideh disebut tertawa dirinya mendapatkan hukuman yang lebih berat yakni 12 tahun penjara dalam upaya banding dalam kasus persetubuhan dan aborsi yang melibatkan anak Nikita Mirzani.
Kuasa hukum Vadel, Oya Abdul Malik menyatakan pihaknya kecewa dengan keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menambah hukuman kepada pria tersebut dari 9 tahun menjadi 12 tahun penjara.
"Iya, respons dia cuman ketawa aja. Dia bilang, 'Lucu ya hukum di kita'," kata Oya Abdul Malik seperti diberitakan detikHot pada Selasa (25/12).
"Keluarga juga sama, cuman bilang, 'Benar-benar ya ini, keadilan itu enggak ada. Faktanya apa, putusannya apa'," lanjutnya.
"Bicara hukum itu bukan cuman bicara hukum. Keadilan itu bicara kemanusiaan dan cinta. Ini jelas dan nyata tidak dibaca, sama sekali tidak dibaca oleh Majelis Banding. Itu saja," kata Oya.
Meski kecewa, Oya mengatakan kondisi psikologis Vadel Badjideh dan keluarganya tidak terganggu. Mereka juga disebut masih yakin akan mendapatkan keadilan dalam upaya hukum selanjutnya.
'Kasasi. Saya bilang saya enggak akan pernah berhenti sampai langit ketujuh," kata Oya Abdul Malik.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya menghukum Vadel Badjideh dengan hukuman 9 tahun penjara terkait kasus persetubuhan dan tindakan aborsi yang melibatkan anak Nikita Mirzani, LM.
Merasa tidak puas dengan hukuman tersebut, Vadel kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun pada Kamis (6/11), majelis hakim malah memperberat hukuman jadi 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah), apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan," bunyi amar putusan diberitakan pada Kamis (6/11).
Salah satu alasan memberatkan adalah fakta tindakan aborsi dilakukan dua kali yang dinilai sangat serius dan meninggalkan dampak psikologis mendalam bagi korban.
(end)