KPI Tegur 'Ipar Adalah Maut The Series', Langgar Aturan Penyiaran
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberikan teguran terhadap Ipar Adalah Maut The Series.
Menyitat informasi di laman resmi KPI, teguran tertulis itu diberikan pada Kamis (20/11) lalu. Dalam surat, KPI menulis bahwa Ipar Adalah Maut The Series memberikan gambaran terkait seksualitas. Program dinilai melanggar aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).
"Bahwa program siaran 'Ipar Adalah Maut The Series' yang ditayangkan oleh stasiun MDTV pada tanggal 3, 4, dan 6 November 2025 mulai pukul 19.30 WIB dengan klasifikasi R13+ menampilkan beberapa muatan yang mengesankan penggambaran seksualitas," tulis KPI.
Berdasarkan rapat pleno penjatuhan sanksi, penggambaran seksualitas yang dimaksud dinilai menabrak 9 pasal pada P3SPS.
"Aturan dalam P3SPS tegas mengatur hal ini. Penggambaran seperti ini tidak pantas ada dalam tayangan berklasifikasi R," ujar KPI dalam rilis resminya, Selasa (25/11).
Lembaga penyiaran, sebut KPI, harus memahami rambu-rambu batas tersebut. Pasalnya, penonton televisi tidak hanya orang dewasa, tapi juga anak dan remaja.
"Ini harus jadi perhatian kita bersama," tambah KPI.
Kehadiran penggambaran seksualitas dalam program berklasifikasi R disebut melanggar Pasal 4 di P3SPS. Pasal ini melarang setiap program berklasifikasi R untuk menampilkan muatan berbau seksualitas.
"Jangan sampai hal ini mendorong remaja kita untuk mencontoh atau belajar tentang perilaku-perilaku yang tidak pantas," ujar KPI.
Pihak MDTV sendiri disebut telah memberikan klarifikasi melalui perwakilannya.
Dengan itu, KPI ini memberikan sanksi berupa teguran tertulis untuk Ipar Adalah Maut The Series. KPI juga meminta MDTV dan lembaga penyiaran lain untuk berhati-hati dalam setiap penayangan.
"Kami berharap pelanggaran ini tidak berulang, sehingga tayangan kita aman dan ramah ditonton, terutama bagi anak dan remaja," tutup KPI.
(asr)