Katy Perry Menang Gugatan, Tagih Rp30 M ke Kakek Disabilitas 85 Tahun

CNN Indonesia
Minggu, 30 Nov 2025 20:30 WIB
Katy Perry dinyatakan menang dalam sengketa properti melawan veteran lansia disabilitas berusia 85 tahun atas rumah mewah di Montecito, California. (Getty Images via AFP/AMY SUSSMAN)
Jakarta, CNN Indonesia --

Katy Perry dinyatakan menang dalam sengketa properti melawan veteran lansia disabilitas berusia 85 tahun atas rumah mewah di Montecito, California, yang ia beli lebih dari lima tahun lalu.

Perry menggugat ganti rugi terhadap pria 85 tahun bernama Carl Westcott karena sengketa pembelian antara mereka berdua yang terjadi bertahun-tahun, sehingga membuat Perry tak bisa menyewakan rumah itu dan harus memperbaiki rumah tersebut gegara tak disewakan.

Dalam dokumen hukum yang diterima People dan diberitakan New York Post pada Jumt (28/11), hakim kembali berpihak kepada Perry meski tidak mengabulkan seluruh tuntutan musisi tersebut.

Hakim menyuruh Westcott untuk membayar ganti rugi sebesar US$1,84 juta atau Rp30,6 miliar (US$1=Rp16.647) atas kemelut sengketa rumah tersebut. Angka tersebut di bawah tuntutan dari Perry sebesar hampir US$5 juta.

Jumlah permintaan dari Katy Perry tersebut adalah gabungan dari ganti rugi materil akibat tidak bisa menyewakan rumah tersebut senilai US$3,5 juta, dan perbaikan kembali rumah itu sebesar US$1,3 juta.

Nilai ganti rugi yang ditetapkan hakim kali ini terdiri dari kerugian nilai sewa yang dihitung dikurangi pengurangan modal dan bunga yang ditahan, ditambah jumlah biaya perbaikan yang disetujui.

Keputusan ini datang setelah Pengadilan meninjau dokumen keuangan, penilaian properti, dan kesaksian ahli selama berbulan-bulan.

Kemelut ini bermula dari Katy Perry membeli rumah di atas lahan seluas 2,5 hektar dengan delapan kamar tidur tersebut pada Juli 2020. Ia yang saat itu masih bersama Orlando Bloom, membeli rumah itu sebesar US$15 juta dari Carl Westcott.

Namun beberapa hari setelah menandatangi kontrak, Westcott kemudian membatalkannya. Ia mengklaim sedang dalam berada pemulihan pascaoperasi punggung dan menjalani pengobatan sehingga ia terlalu lemah untuk memahami apa yang ia tandatangani.

Westcott juga menyebut dirinya menderita Penyakit Huntington, kondisi saraf yang pernah ia derita pada 2015, sebagai pendukung klaimnya bahwa dirinya tak berkapasitas menyetujui transaksi tersebut.

Tim Perry dan Bloom membalas dan bersikeras bahwa transaksi tersebut sah. Mereka juga berdalih Westcott mencoba membatalkan karena sadar nilai rumah tersebut bisa dijual lebih tinggi lagi.

Sengketa tersebut kemudian dibawa ke pengadilan dan majelis hakim memihak Perry, bahwa Westcott "koheren, sadar, jernih, dan rasional" pada saat menjalani transaksi tersebut.

Perry baru mendapatkan hak milik atas rumah tersebut pada Mei 2024. Akibat sengketa yang berjalan bertahun-tahun tersebut, rumah itu tak bisa disewakan sehingga mengalami kerusakan. Atas dasar itu lah, Perry menuntut ganti rugi terhadap Westcott pada November 2025.

Meski sudah menang, sidang putusan akhir terkait sengketa perdata ini akan dijadwalkan pada 30 Desember 2025. New York Post menyebut sudah menghubungi perwakilan Katy Perry dan Orlando Bloom terkait kabar tersebut.

(end)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK