Uya Kuya bersaksi mengenai rumahnya yang dijarah oknum beberapa waktu lalu. Ia bersaksi saat hadir langsung dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu (3/12).
Dalam sidang, Uya hadir sebagai saksi setelah karyawan Abdurahman dan adik iparnya, Riziyansyah, lebih dahulu memberikan keterangan. Hakim menanyakan alasan keluarganya memutuskan keluar dari rumah saat kejadian berlangsung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Uya Kuya mengaku mengetahui peristiwa itu dari adik iparnya. Saudaranya tersebut melakukan panggilan video dengan karyawan. Ia kemudian melihat banyak barang di rumahnya diambil massa.
"Bagaimana massa itu masuk secara paksa, lalu mengambil barang-barang yang ada di situ semuanya. Saya ada di tempat lain, yang mulia, (barang habis diambil massa) iya yang mulia," kata Uya.
"Terus terang saya sedih melihat rumah isinya hilang semua. Bukan hanya hilang sampai kloset, pintu gerbang, wastafel hilang. Sampai kusen juga pada diambil sebagian. Jadi bisa dibilang bukan hanya kosong, namun jadi rusak," ungkapnya.
Politikus PAN itu menyayangkan sejumlah dokumen penting ikut raib, "Ada, sertifikat nikah, akta kelahiran, dan sebagainya."
Hakim kemudian menyinggung soal kucing-kucing peliharaannya yang sempat hilang saat kejadian. Uya juga menjelaskan panjang soal kesulitannya mengakses hewan peliharaannya itu. Bahkan sampai sebulan pihak Uya dan anaknya tak diberikan akses menengok kucingnya.
"Kita tidak memiliki akses untuk melihat atau menengok. Bahkan anak saya pun ingin memberi makanan tidak diberi akses. Setelah difasilitasi kepolisian akhirnya ketahuan kucing saya ada lima ekor dan bisa dikembalikan pada 17 September," ungkapnya.
Hakim kemudian bertanya apakah Uya telah memaafkan para terdakwa. Rupanya Uya Kuya sudah memaafkan dan mengikhlaskan kejadian itu.
"Yang Mulia, saya umur sudah 50 tahun, saya sudah memaafkan. Dari saat karyawan saya bilang di TikTok 'Pak hangus rumah Pak, habis', saya sudah ikhlas. Yang saya khawatirkan cuma kucing," ungkapnya.
Meski mengaku ikhlas, Uya menegaskan bahwa proses hukum tetap harus berjalan.
"Saya tetap melapor ke polisi. Saya menghormati hukum di negara ini. Biar tidak menjadi contoh buat pelaku lain atau dari video-video hoaks yang simpang siur," tuturnya.
Dalam persidang tersebut, para terdakwa Reval Ahmad Jayadi, Anisa Safitri, Warda Wahdatullah, dan Dimas Dwiki Rhamadani sempat meminta maaf dan mencium tangan Uya, karyawannya, serta adik iparnya.
(chri)