Ammar Zoni kembali menjalani persidangan kasus dugaan peredaran narkotika. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima saksi.
Salah satu saksi yang dihadirkan adalah Eka Karjareja yang merupakan petugas keamanan di Rutan Salemba yang menggeledah langsung sel tahanan aktor berusia 32 tahun tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat bersaksi, Eka mengutarakan penggeledahan merupakan instruksi pimpinan. Ia memeriksa area-area tersembunyi dan menemukan benda mencurigakan di lokasi yang tak biasa.
"Saya hanya fokus menggeledah beliau di atas. Saya geledah-geledah di ruangan tersebut, di atas pintu kamar, digeledah di atas pintu tersebut terdapat barang bukti yang kami duga adalah sabu-sabu dan ganja," kata Eka seperti diberitakan detikcom, Kamis (18/12).
Ammar Zoni disebut tidak melakukan perlawanan ketika petugas menggeledah sel. Pihak Rutan kemudian berkoordinasi dengan aparat kepolisian yang sudah bersiaga di lokasi sejak penggeledahan terhadap terdakwa lain dimulai.
"Saat digeledah, tersangka sudah kami bawa ke depan bersama barang buktinya," ungkap Eka.
"Saya hanya menjalankan tugas untuk menggeledah, membawa beliau, menyerahkan ke atasan, dan atasan menyerahkan ke kepolisian. Jadi beruntut Bu, kepolisian sudah ada," ujarnya.
Dalam sidang pembacaan surat dakwaan pada Kamis (23/10), Ammar Zoni didakwa menjual narkotika jenis sabu di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Ammar Zoni disebut menerima sabu dari Andre (buron), dijual dan diedarkan dalam Rutan.
Ammar Zoni melakukan perbuatannya bersama-sama dengan lima terdakwa lain, yakni terdakwa I Asep bin Sarikin, terdakwa II Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, terdakwa III Andi Muallim alias Koh Andi, terdakwa IV Ade Candra Maulana bin Mursalih, dan terdakwa V Muhammad Rivaldi.
Jaksa mengungkapkan jual beli narkoba diduga sudah terjadi sejak 31 Desember 2024. Saat itu, terdakwa Rivaldi mendapat narkoba langsung dari Ammar Zoni.
"Bahwa berawal pada tanggal 31 Desember 2024 sekitar pukul 14.00 WIB, terdakwa V mendapatkan narkotika jenis sabu dari terdakwa VI dengan cara mengambil dan bertemu secara langsung dengan terdakwa VI di tangga Blok I," tutur jaksa.
Jual beli barang haram tersebut terjadi hingga bulan Januari 2025 serta melibatkan aplikasi Zangi untuk berkomunikasi.
(chri)