Agnez Mo 3 Kali Absen Sidang Gugatan Ari Bias
Penyanyi Agnez Mo absen dalam sidang gugatan pencipta lagu Ari Sapta Hernawan atau Ari Bias.
Dalam laporan dari PN Jakpos, Agnez Mo telah absen tiga kali persidangan. Pemanggilan ketiga dilakukan dalam sidang pada Selasa (30/12) lalu.
Lihat Juga : |
"Pada persidangan tersebut, Turut Tergugat II hadir, sedangkan Turut Tergugat I (Agnez Mo) dan Turut Tergugat III tidak hadir meskipun telah dipanggil sah dan patut sebanyak tiga kali panggilan," ujar Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Sunoto, Rabu (31/12).
Sunoto mengatakan, agenda sidang berikutnya dijadwalkan pada Selasa (6/1) depan. Pada sidang nanti, Turut Tergugat II melengkapi dokumen legal standing, sedangkan Turut Tergugat I dan III tidak dipanggil kembali.
Namun, karena Agnez Mo telah absen dalam sidang gugatan berturut-turut, ia diminta hadir pada agenda sidang mendatang.
Diberitakan sebelumnya, Ari Bias kembali mengajukan gugatan terkait lagunya yang pernah dibawakan Agnez Mo, "Bilang Saja".
Ari mengajukan gugatan dugaan pelanggaran hak cipta atas lagu tersebut ke PN Jakpus dan meminta ganti rugi senilai Rp4,9 miliar.
Gugatan Ari teregister dengan nomor perkara 136/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt Pst. Dalam gugatan, Agnez Mo dan PT Aneka Bintang Gading (Holywings) menjadi Tergugat I.
Sementara Tergugat II adalah Lembaga Manajemen Kolektis Nasional (LMKN) dan Lembaga Manajemen Kolektif Karya Cipta Indonesia (KCI).
Gugatan ini menjadi tindak lanjut Ari yang ingin menggugat penyelenggara acara, usai ia dinyatakan kalah dalam kasus hak cipta melawan Agnez Mo pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
(antara/asr)