Perseteruan Sule-Teddy Lanjut ke Pengadilan, Tuntut Hak Ahli Waris
Komedian Entis Sutisna alias Sule kembali berseteru dengan Teddy Pardiyana. Perseteruan terjadi usai Teddy melayangkan permohonan ke Pengadilan Agama Bandung soal status hak ahli waris untuk anak perempuannya, Bintang.
Sule merupakan mantan suami dari mendiang Lina Jubaedah. Setelah keduanya bercerai, mendiang Lina menikah dengan Teddy Pardiyana, yang dikaruniai seorang anak perempuan bernama Bintang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perkara ini telah memasuki empat kali agenda persidangan. Sidang selanjutnya akan digelar pada 27 Januari 2026, beragendakan pemanggilan Sule sebagai wali dari anak bungsunya dengan mendiang Lina, Ferdinand.
Pengacara Teddy, Wati Trisnawati menyatakan, perkara ini bisa diputus lebih cepat oleh majelis hakim jika Sule mangkir dari panggilan persidangan.
Termohon dalam perkara ini adalah keluarga Sule, mulai dari Rizky Febian, Putri Delina, Rizwan Fadillah, Ferdinand Adriansyah, hingga ibu mendiang Lina, Utisah.
"Jika para termohon tidak hadir sama sekali, ini bisa secepatnya diputus. Namun jika hadir, tentu ada proses mediasi, jawaban, pembuktian, sampai kesimpulan," ujarnya, melansir detikJabar, Sabtu (17/1).
Wati menegaskan, dalam perkara ini, Teddy bukan menginginkan harta. Ia menyebut, Teddy hanya menginginkan anak perempuannya, Bintang, memiliki hak sebagai ahli waris setelah Lina meninggal 6 tahun silam.
"Jadi bukan mengenai harta, tapi lebih fokus pada legalitas. Sebab, saya mendengar ada pernyataan bahwa Bintang bukan adik dari kakak-kakaknya. Untuk memberikan kepastian hukum, maka kami ajukan permohonan ini," ucap dia.
Perseteruan Sule dengan Teddy sendiri bermula saat Lina meninggal dunia pada awal Januari 2020 lalu. Awal perseteruan itu membuat Teddy harus jadi terpidana kasus penggelapan aset Lina hingga bebas pada 2024 lalu.
Meski telah bebas, perseteruan Teddy dan Sule kembali berlanjut. Teddy melayangkan permohonan ke PA Bandung sejak 1 Desember 2025 soal hak ahli waris anaknya, Bintang.
"Sebetulnya ini bukan gugatan, jadi permohonannya adalah permohonan ahli waris kontensius. Karena ini konteksnya yang kami mohonkan itu tidak ada objek hartanya, jadi lebih ke penetapan ahli warisnya, makanya disebutnya permohonan kontensius," kata Wati.
(mnf/asr)[Gambas:Video CNN]
