PA Jaksel Putuskan Wali Anak dan Ahli Waris Mpok Alpa
Pengadilan Agama Jakarta Selatan resmi memutus perkara perwalian anak mendiang Nina Carolina atau Mpok Alpa. Permohonan Ajie Darmaji selaku suami mendiang diterima PA Jaksel untuk menjadi wali.
Sehingga, Ajie Darmaji kini sah secara hukum menjadi wali atas ketiga anaknya yang masih berada di bawah umur. Ia berhak melakukan perbuatan hukum atas nama, serta mewakili anak-anak di dalam dan di luar pengadilan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, seperti diberitakan InsertLive pada Jumat (6/2), Aji tidak menjadi wali atas anak pertama Mpok Alpa yang bernama Sherly.
Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Dede Rika Nurhasanah mengungkapkan hal itu dikarenakan Sherly dianggap sudah dewasa, dan tidak memerlukan Wali.
"Yang perempuan [Sherly] mungkin sudah dewasa makanya tidak ditunjuk wali dia. Enggak ada dalam perwalian," ucap Dede Rika Nurhasanah di PA Jakarta Selatan, Kamis (5/2).
"Tapi di perwaliannya tidak ada yang anak perempuan ini. Berarti sudah dewasa dia."
Dede Rika Nurhasa mengungkapkan meski Sherly tak masuk dalam perwalian Aji, anak perempuan itu tetap ada dalam ahli waris yang turut diputuskan dalam sidang penetapan secara e-court.
Pengadilan menetapkan ahli waris mendiang Mpok Alpa yang sah adalah suami, Aji Darmaji, tiga anak laki-laki, dan satu anak perempuan.
"Kalau dalam penetapan ahli waris ada, dia sebagai ahli waris," ungkapnya. "Ahli warisnya ditetapkan suami sama anak, anak tiga orang. Eh empat, anaknya empat orang. Anak laki-laki tiga orang, anak perempuan satu orang."
Dede Rika menegaskan sidang tersebut hanya menetapkan nama-nama yang akan menjadi ahli waris Mpok Alpa. Mereka tidak mengatur pembagian harta atau warisan.
"Tidak (mengatur pembagian harta), hanya untuk penetapan ahli waris. Jadi, hanya yang ditetapkan hanya ahli warisnya saja. Jadi, suami dan anak-anak, ahli warisnya sudah ditetapkan," tegasnya.
Persidangan dimulai sejak Ajie Darmaji selaku suami mendiang Mpok Alpa resmi mengajukan permohonan penetapan perwalian atas hak asuh dan administrasi anak-anak mereka yang masih di bawah umur pada September 2025.
Zaki R. Mosabasa selaku kuasa hukum Ajie mengungkapkan alasan kliennya mengajukan permohonan penetapan perwalian meski hak asuh otomatis jatuh kepadanya selaku ayah kandung.
Zaki mengungkapkan banyak kebutuhan anak yang memerlukan persetujuan wali secara hukum, seperti urusan pendidikan yang tidak bisa diurus langsung oleh anak karena masih belum cukup umur.
Sementara itu, Mpok Alpa diumumkan meninggal dunia pada Jumat (15/8) atau saat ia berusia 38 tahun. Ia meninggal dunia setelah bertahun-tahun mencoba melawan kanker yang selama ini disembunyikan dari publik.
(chri)