Tiket Konser BLACKPINK Ikut Jadi Barang Gratifikasi Kasus TKA

CNN Indonesia
Jumat, 13 Feb 2026 16:00 WIB
Ilustrasi tiket konser BLACKPINK. (Arsip Istimewa via Detikcom)
Jakarta, CNN Indonesia --

Tiket konser BLACKPINK disebut jadi salah satu materi gratifikasi kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

Kasus tersebut melibatkan sejumlah pejabat di Kementerian Ketenagakerjaan RI dan diduga terjadi dalam kurun waktu 2017-2025, di mana BLACKPINK menggelar sejumlah konser keliling dunia termasuk di Jakarta.

Pengakuan terkait konser BLACKPINK menjadi salah satu materi gratifikasi disebut dalam sidang kesaksian Risharyudi Triwibowo, mantan staf khusus Menteri Ketenagakerjaan 2019-2024 Ida Fauziyah yang kini menjadi Bupati Buol.

Risharyudi mengaku pernah menerima uang Rp160 juta hingga tiket konser BLACKPINK dari Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Dirjen Binapenta) tahun 2024-2025 yang juga pernah menjabat sebagai staf ahli Menteri Ketenagakerjaan bidang internasional, Haryanto.

"Saksi ada pernah menerima sejumlah uang atau barang dari kedelapan orang terdakwa yang ada di hadapan saksi ini?" tanya jaksa KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (12/2).

"Pernah, dari Pak Haryanto," jawab Risharyudi yang bertindak sebagai saksi.

Dia menuturkan pemberian pertama dari Haryanto berupa uang Rp10 juta pada 2024. Saat itu, Haryanto menjabat sebagai Direktur PPTKA pada Ditjen Binapenta Kementerian Ketenagakerjaan, sementara Risharyudi saat itu selaku tim asistensi Menaker Ida Fauziyah.

Risharyudi menjelaskan uang itu digunakannya untuk membeli tiket pesawat ke Sulawesi Tengah. Saat itu dirinya maju sebagai calon legislatif.

Pemberian kedua adalah uang senilai US$10.000 atau setara Rp150 juta. Risharyudi berdalih, sama seperti pemberian pertama, uang ini juga merupakan pinjaman.

Risharyudi mengatakan uang tersebut digunakan untuk membeli motor Harley Davidson bekas tanpa kelengkapan dokumen alias bodong lewat platform OLX. Dia berdalih motor tersebut merupakan keinginan anaknya.

"Kemudian untuk yang tiket konser BLACKPINK tadi?" tanya jaksa mendalami.

"Tiketnya saya waktu itu ngambil, taruh di ruangan karena Blackpink saya tidak ini [tertarik] begitu," timpal Risharyudi.

Selanjutnya, Risharyudi menambahkan ada uang Rp10 juta yang telah dikembalikan melalui rekening penampungan KPK. Pengembaliannya saat panggilan untuk dilakukan permintaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai saksi.

Sebanyak delapan orang mantan pejabat di Kementerian Ketenagakerjaan RI didakwa melakukan pemerasan terkait dengan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Para terdakwa disebut menerima uang Rp135,29 miliar dalam kurun waktu 2017-2025.

Delapan terdakwa tersebut ialah Gatot Widiartono selaku Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta & PKK) tahun 2019-2021, sekaligus PPK PPTKA tahun 2019-2024 serta Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian TKA Direktorat PPTKA Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2021-2025.

Kemudian Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad yang merupakan Staf pada Direktorat PPTKA pada Ditjen Binapenta & PKK Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2019-2024. Lalu Dirjen Binapenta & PPK Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2020-2023 Suhartono, dan Direktur PPTKA 2019-2024 yang diangkat sebagai Dirjen Binapenta 2024-2025 Haryanto.

Selanjutnya Direktur PPTKA 2017-2019 Wisnu Pramono serta Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan PPTKA tahun 2020-Juli 2024 yang diangkat menjadi Direktur PPTKA 2024-2025 Devi Angraeni.

Jaksa menuturkan penerimaan dari masing-masing para terdakwa terkait dugaan pemerasan tersebut. Uang dan barang gratifikasi berasal dari para agen TKA, baik secara individu maupun perusahaan agen tenaga kerja. Seluruhnya sejumlah Rp135,29 miliar.

Suhartono mendapatkan sebesar Rp460 juta sejak 2020-2023, Haryanto Rp84,7 miliar dan satu unit mobil Innova Reborn sejak 2018-2025, Wisnu Pramono Rp25,1 miliar dan satu unit motor Vespa Primavera sejak 2017-2019, Devi Angraeni Rp3,25 miliar sejak 2017-2025, Gatot Widiartono Rp9,47 miliar sejak 2018-2025. Berikutnya Putri Citra Wahyoe sebesar Rp6,39 miliar sejak 2017-2025, Alfa Eshad Rp5,23 miliar sejak 2017-2025, dan Jamal Shodiqin Rp551,1 juta sejak 2017-2025.

RPTKA adalah izin penggunaan TKA untuk jabatan dan masa tertentu. Setiap pemberi kerja wajib mengajukan kepada Ditjen Binapenta dan PKK Kemnaker.

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

(end)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK