179 Korban Tagih Anak Nia Daniaty Ganti Rugi Kasus CPNS Bodong Rp8,1 M
Korban kasus CPNS bodong yang menyeret anak Nia Daniaty, Olivia Nathania, tetap menuntut keluarga tersebut untuk membayar ganti rugi yang mencapai Rp8,1 miliar.
Sejumlah perwakilan para korban mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/2), untuk menghadiri agenda teguran eksekusi kepada Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Tilaar, serta Nia Daniaty.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya terus terang saya menyampaikan kepada pihak pengadilan, mohon kasus ini benar-benar diselesaikan sampai tuntas," kata juru bicara korban, Agustine, seperti diberitakan detikHot pada Rabu (18/2).
"Ditambah lagi dengan kehidupan yang sulit seperti sekarang ini. Kami mohon pihak pengadilan benar-benar menyelesaikan kasus ini biar sampai tuntas," lanjutnya.
Agustine mengatakan para korban sudah menderita selama hampir 4,5 tahun. Banyak dari mereka terpaksa berutang dan sampai saat ini masih mencicil pinjaman tersebut. Secara total, para korban merugi hingga Rp8,1 miliar.
Agustine mengatakan bahkan korban ada yang sampai meninggal gegara stres akibat kasus CPNS bodong ini. Menurut Agustine, sekitar sembilan korban sudah meninggal.
"Karena stres berat karena uangnya pinjam. Pinjam. Bukan uang sendiri. Kalau uang sendiri masih enggak terlalu beban ya, kalau pinjam kan kita harus melunasi ke orang lain," kata Agustine.
"Namanya utang akan dibawa mati. Itu saja saya mohon sekali lagi kerelaan, keikhlasan dari keluarga Olivia, Bu Nia Daniaty, dan Rafly untuk segera, ayo kita duduk bareng, kita mediasi bareng, selesaikan uang para korban dan urusan kita selesai," kata Agustine.
Kuasa hukum 179 korban, Odie Hudiyanto, mengatakan hukuman pidana tiga tahun yang telah dijalani Olivia tidak lantas menghapus kewajiban perdata untuk mengembalikan uang korban.
Odie menilai para termohon eksekusi sebenarnya mampu membayar, tapi tak memiliki iktikad baik. Pihak termohon dari pihak Nia disebut menawar ganti rugi Rp500 juta, tetapi nominal itu jauh di bawah kerugian Rp8,1 miliar.
Agustine pun mengatakan pihak terpanggil mengetahui hal tersebut dan Olivia disebut cuma meminta maaf dan menangis di hadapan korban.
Seperti diberitakan detikHot, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan perdata korban pada Desember 2023.
Putusan itu mewajibkan Olivia Nathania dan pihak terkait, termasuk Nia Daniaty dalam kapasitas tertentu, membayar ganti rugi secara tanggung renteng sebesar Rp8,1 miliar kepada 179 korban.
Pada April 2024, Olivia Nathania telah bebas dari penjara setelah menjalani masa tahanannya. Olivia divonis tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara penipuan perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Olivia Nathania divonis tiga tahun penjara setelah dinyatakan terbukti bersalah telah melakukan penipuan CPNS dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Selatan pada 28 Maret 2022.
Perkara ini bermula ketika Olivia yang merupakan alumni SMAN 6 Jakarta menghubungi saksi AGS (guru tersangka sewaktu di SMAN 6 Jakarta) pada 13 November 2019.
Kemudian, Olivia menjelaskan bahwa ia dapat memasukkan seseorang menjadi CPNS dengan menggunakan slot Menteri, yaitu melalui jalur CPNS prestasi pengganti.
Caranya dengan menggantikan para CPNS yang sudah mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) yang meninggal karena sakit Covid-19, stroke, dan lain sebagainya.
(end)[Gambas:Video CNN]
