Kasasi Vadel Badjideh Ditolak, Keluarga Kecewa

CNN Indonesia
Jumat, 06 Mar 2026 11:00 WIB
Keluarga mengaku kecewa kasasi Vadel Badjideh ditolak dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi yang menyeret anak Nikita Mirzani.
Keluarga mengaku kecewa kasasi Vadel Badjideh ditolak dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi yang menyeret anak Nikita Mirzani. (Muhammad Ahsan Nurrijal/detikcom)
Jakarta, CNN Indonesia --

Keluarga mengaku kecewa kasasi Vadel Badjideh ditolak dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi yang menyeret anak Nikita Mirzani.

Meski kecewa, kakak Vadel, Bintang, mengatakan pihaknya berusaha tetap lapang dada dan memilih patuh dan tunduk pada putusan pengadilan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita hormati proses hukumnya, kita jalani terus," kata Bintang seperti diberitakan detikHot pada Kamis (5/3). "Ada rasa kecewa tapi mau bagaimana lagi, kita harus menghormati persidangan."

"Kecewa itu manusiawi, dari tahap satu, dua, sampai sekarang pasti ada," tuturnya. "Tapi kita jalani, kita semua fokus, ikhlas lillahi ta'ala. Allah enggak tidur. Mau dirancang seperti apa pun, Allah enggak tidur. Itu yang saya yakini."

Bintang menyebut keluarganya saat ini juga belum merencanakan langkah hukum apa pun setelah upaya kasasi Vadel ditolak. Mereka menyerahkan langkah tersebut kepada kuasa hukum mereka.

Penolakan kasasi terhadap Vadel Badjideh ini menjadi pukulan berikutnya untuk pria tersebut setelah sebelumnya dalam upaya banding, ia malah mendapatkan tambahan hukuman oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Pada November 2025, banding Vadel Badjideh ditolak. Vadel mengajukan banding atas vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menghukumnya dengan 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Namun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru malah menambah beban hukuman kepada Vadel menjadi 12 tahun penjara dengan denda yang sama.

Putusan itu juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Vadel Badjideh akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Selain itu, majelis hakim memerintahkan agar Vadel tetap berada dalam tahanan, yakni Lapas Cipinang Jakarta Timur.

Kasus ini bermula dari laporan yang dibuat oleh artis Nikita Mirzani terkait dugaan persetubuhan dan aborsi yang menimpa putrinya. Laporan tersebut kemudian diproses hingga ke persidangan.

Vadel Badjideh dijerat dengan pasal 81 ayat 2 jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 77A ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Pasal 348 KUHP.

(end)


[Gambas:Video CNN]