Eksepsi Denada Dikabulkan, Tuduhan Penelantaran Anak Resmi Gugur

CNN Indonesia
Kamis, 23 Apr 2026 06:30 WIB
Eksepsi Denada dikabulkan hakim, sehingga gugatan dugaan penelantaran anak yang diajukan Ressa Rizky Rossano resmi gugur.
Eksepsi Denada dikabulkan hakim, sehingga gugatan dugaan penelantaran anak yang diajukan Ressa Rizky Rossano resmi gugur. (Febryantino/detikcom)
Jakarta, CNN Indonesia --

Denada selaku tergugat atas perkara dugaan penelantaran anak dinyatakan menang oleh hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi. Gugatan yang dilayangkan sang anak, Ressa Rizky Rossano, atas dirinya resmi ditolak Majelis Hakim lewat putusan sela.

Risna Ories selaku kuasa hukum Denada mengungkapkan eksepsi yang diajukan pihaknya sepenuhnya diterima pengadilan, sehingga seluruh tuntutan dari pihak Ressa Rizky Rossano otomatis gugur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Alhamdulillah hari ini putusan dari Pengadilan Banyuwangi ya, bahwa segala tuntutan yang dituntutkan terhadap Denada Alhamdulillah ditolak atau dalam artian gugur," kata Risna Ories seperti diberitakan detikcom, Rabu (22/4).

"Denada sendiri yang menyampaikan ke saya. Sendiri langsung begitu dia terima putusan dia langsung kirim, terus begitu juga dengan kuasa hukumnya juga memberikan informasi ini ke saya," ungkapnya.

Keputusan Majelis Hakim tersebut, kata Risna, menjadi bukti kuat bahwa dalil-dalil yang disampaikan oleh pihak penggugat tidak dapat diterima secara hukum.

[Gambas:Video CNN]

Mereka juga menegaskan keputusan itu membuktikan seluruh tuduhan mengenai penelantaran atau kurangnya tanggung jawab finansial yang sempat beredar selama persidangan adalah tidak benar.

Kuasa hukum menyatakan selama ini Denada telah memberikan fasilitas yang sangat layak, mulai dari pendidikan hingga kebutuhan transportasi.

"Alhamdulillah, akhirnya apa yang selama ini ingin dibuktikan sama Denada itu ya Alhamdulillah. Buah kesabaranmu, dibilang buah diammu kesabaranmu alhamdulillah dijawab sama Allah," ujarnya.

Permasalahan hukum ini bermula ketika Ressa Rizky Rossano mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Banyuwangi terhadap Denada atas dugaan penelantaran pengakuan anak biologis.

Ressa juga menuntut biaya nafkah dan pendidikan yang diklaim belum terpenuhi sejak masa kecil hingga dewasa.

Dalam prosesnya, pihak Denada mengajukan eksepsi (keberatan) yang akhirnya dikabulkan hakim dalam putusan sela, sehingga pemeriksaan perkara tersebut tidak dilanjutkan karena gugatan dinyatakan tidak dapat diterima.

Di tengah proses hukum itu, Denada pun akhirnya mengonfirmasi kepada publik bahwa Ressa Rizky Rossano adalah anak kandungnya dan keduanya telah bertemu secara langsung baru-baru ini.

(chri) Add as a preferred
source on Google