Sidang Cerai Perdana Clara Shinta: Fokus Pisah, Tak Tuntut Gana-gini
Clara Shinta tampaknya sudah bulat untuk berpisah dari Muhammad Alexander Assad. Dalam proses perceraian yang bergulir di pengadilan, ia disebut ingin segera berpisah tanpa mau dipusingkan dengan urusan harta maupun materi.
Moh. Akil Rumaday selaku kuasa hukum membeberkan bahwa dalam gugatan kliennya, sama sekali tidak tercantum tuntutan mengenai pembagian harta gana-gini maupun nafkah. Clara Shinta disebut hanya ingin sah pisah secara hukum.
"Kalau Ibu Clara kan sebenarnya tidak menginginkan hal-hal lain ya, hanya fokus pada perceraian saja. Itu saja," ujar Akil usai sidang perdana di Pengadilan Agama Jakarta Selatan seperti diberitakan detikcom, Kamis (7/5).
Hingga saat ini, pihak kuasa hukum memastikan tidak ada satu pun poin mengenai aset bersama atau uang nafkah yang dimasukkan ke dalam dokumen gugatan. Akil menegaskan niat kliennya yang ingin proses tanpa drama berbelit-belit.
"Untuk sejauh ini dalam gugatan tidak ada (permintaan nafkah). Gana-gini, kalau dalam perkara ini tidak ada," ia menegaskan.
Dalam sidang perdana, selebgram bernama lengkap Elisabeth Clara Shinta Aritonang itu berhalangan hadir karena alasan kesehatan. Akil menjelaskan bahwa kliennya sedang mengalami demam dan harus menjalani pemeriksaan medis.
"Beliau sedang kurang enak badan, demam. Jadi sudah diperiksa di rumah sakit dan ada hasil cek darahnya. Hakim tadi memerintahkan kami untuk menghadirkan langsung prinsipal," jelasnya.
Absennya Clara Shinta membuat hakim menunda persidangan dan mewajibkan kedua belah pihak, baik Clara maupun sang suami, untuk hadir secara langsung dalam agenda mediasi yang dijadwalkan pada 21 Mei.
Usia rumah tangga pasangan yang menikah pada 30 Agustus 2025 ini tergolong singkat. Belum genap setahun menikah, hubungan keduanya mulai retak.
Semua bermula dari dugaan perselingkuhan lewat panggilan video (video call) tak senonoh yang dilakukan suami Clara Shinta dengan perempuan lain, dan diungkap selebgram itu kepada publik.
Clara Shinta akhirnya mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada April 2026.
(chri)