Erin Serahkan Bukti Rekaman CCTV Usai Bantah Tuduhan Aniaya Eks ART

CNN Indonesia
Sabtu, 23 Mei 2026 15:00 WIB
Rien Wartia Trigina, mantan istri Andre Taulany yang dituguh kasus penganiayaan mantan ART. (Tangkapan layar instagram @erintaulany)
Jakarta, CNN Indonesia --

Selebgram Rien Wartia Trigina atau Erin membantah tuduhan penganiayaan terhadap mantan asisten rumah tangganya (ART), Herawati. Sebagai bagian dari proses hukum, Erin menyerahkan rekaman CCTV kepada penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.

Erin hadir memenuhi panggilan pemeriksaan kepolisian bersama tim kuasa hukumnya pada Jumat (22/5) malam WIB.

Dalam pemeriksaan itu, Erin disebut menjawab puluhan pertanyaan terkait laporan dugaan kekerasan yang dilayangkan mantan ART-nya.

Kuasa hukum Erin, Stivany Agusia mengatakan bahwa pihaknya turut membawa barang bukti berupa recorder CCTV yang diklaim merekam situasi di rumah secara menyeluruh.

"Ada alat bukti yang kami serahkan juga yaitu berupa satu recorder rekaman CCTV ya. Yang di mana sudah kami pelajari sebelumnya alat bukti tersebut, dan tidak adanya tindakan dugaan kekerasan sebagaimana yang dituduhkan kepada klien kami," ujar Stivany, seperti dikutip detikhot.

Pihak Erin menilai rekaman tersebut dapat memperjelas dugaan kejadian yang sebelumnya disampaikan pelapor, termasuk tuduhan mencekik, mencakar, hingga menodongkan pisau.

"Kebenaran ya bahwa adegan-adegan atau ucapan dari mantan ART itu bahwa ada kalimat mencekik ya, mencakar, dan menodongkan pisau, itu kan dapat dilihat secara rinci dan jelas dalam CCTV tersebut," kata kuasa hukum Erin lainnya, Adlina Amalia.

Menurut Adlina, rumah Erin memiliki sekitar 12 kamera pengawas yang merekam berbagai area rumah. Rekaman dari seluruh CCTV itu disebut sudah dipelajari pihak kuasa hukum sebelum diserahkan kepada penyidik.

"Kurang lebih ada 12 CCTV. Jadi semua terperinci apa yang dilakukan oleh mantan ART itu di rumah," tuturnya.

Saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan kepolisian. Pihak dari mantan istri komedian Andre Taulany ini menyatakan bakal mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan dan menyerahkan penilaian alat bukti kepada penyidik.

(anm/wiw)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK