Richard Lee Ajukan Permohonan Tahanan Kota, Istri Jadi Penjamin
Richard Lee resmi mengajukan permohonan pengalihan status menjadi tahanan kota. Permohonan itu diajukan tim kuasa hukumnya dalam sidang perdana kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen.
Faizal Hafied selaku kuasa hukum mengungkapkan beberapa hal menjadi dasar permohonan pengajuan status tahanan kota, seperti alasan kemanusiaan hingga kondisi kesehatan Richard Lee.
"Kami menyampaikan tadi surat permohonan untuk pengalihan penahanan menjadi tahanan kota dengan jaminan dari istri dan jaminan kami juga dari kuasa hukum," kata Faizal Hafied di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (18/6).
"Dokter ini akan tetap mengikuti prosesnya, akan taat hukum, akan mengikuti aturannya, akan wajib lapor dan segala macamnya akan mengikuti semua aturannya," ia menegaskan seperti diberitakan detikcom.
Hingga kini, Richard Lee masih berstatus tahanan di bawah wewenang kejaksaan yang dititipkan di Lapas Pemuda Tangerang.
Sementara itu, Faizal mengungkapkan Richard Lee memiliki penyakit lambung atau gastritis kronis yang memerlukan penanganan medis secara rutin supaya tidak berakibat fatal.
Sehingga, tim kuasa hukum berharap majelis hakim dapat mengabulkan permohonan itu.
"Kami harap diberikan kesempatan beliau untuk dapat pengalihan penahanan di mana juga beliau ada beberapa sakit yang harus ada perawatan rutin yang harus beliau lakukan," harap Faizal Hafied.
"Kami tadi memohon kepada Majelis dari sisi kemanusiaan bahwa beliau ini sudah prosesnya cukup lama di dalam. Kami menginginkan beliau bisa mendapatkan pengalihan penahanan dengan tadi bahwa dijamin oleh istrinya dan oleh kami sebagai kuasa hukum."
Dalam sidang perdana, Jaksa Penuntut Umum menyatakan Richard Lee diduga memerintahkan stafnya melakukan modifikasi label pada beberapa produk kecantikan, seperti White Tomato dan DNA Salmon.
Tindakan tersebut bermasalah karena produk itu menggunakan nomor notifikasi BPOM yang sebenarnya sudah dibatalkan atau tidak sesuai dengan peruntukannya.
Dalam penjelasan JPU, salah satu poin krusial dalam dakwaan itu adalah produk DNA Salmon dijual bebas di platform e-commerce.
JPU mengatakan produk itu didaftarkan sebagai kosmetik luar, tapi dalam pemasarannya justru diaplikasikan menggunakan alat suntik atau jarum yang seharusnya masuk dalam kategori obat atau tindakan medis khusus.
"Bahwa perbuatan terdakwa Richard alias Dokter Richard Lee sebagaimana diatur dan diancam Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf f Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," pungkas Jaksa Penuntut Umum.
(chri)