Dituding Selingkuh, Rizky Billar Laporkan 6 Akun Media Sosial

CNN Indonesia
Jumat, 19 Jun 2026 16:05 WIB
Rizky Billar melaporkan enam akun media sosial yang dianggap telah mencemarkan nama baiknya. (Tangkapan Layar Instagram/@rizkybillar)
Jakarta, CNN Indonesia --

Rizky Billar melaporkan enam akun media sosial yang dianggap telah mencemarkan nama baiknya. Langkah hukum itu diambil Billar setelah munculnya berbagai narasi perselingkuhan antara dirinya dengan Asila Maisa.

Billar bersama kuasa hukumnya, Sadrakh Seskoadi, melaporkan akun-akun tersebut ke Polda Metro Jaya. Tindakan tersebut dilakukan demi menjaga nama baik keluarga.

"Sebagai bentuk tindak lanjut demi mempertahankan nama baik dan harkat martabat dari klien kami Rizky Billar, maka tadi malam pukul 20.00 WIB, klien kami Rizky Billar telah melakukan upaya hukum dengan melaporkan beberapa akun sosial media ke SPKT Polda Metro Jaya," kata Sadrakh Seskoadi seperti diberitakan detikHot pada Kamis (18/6).

Melalui laporan tersebut, suami Lesti Kejora ini sekaligus membantah kabar perselingkuhan dengan Asila Maisa yang beredar di media sosial melalui konten-konten yang menuding Billar berselingkuh, memiliki anak di luar nikah, hingga berupaya menceraikan istrinya.

Pihak kuasa hukum mengklaim bahwa konten-konten tersebut memuat informasi tidak benar atau hoaks. Konten tersebut beredar di media sosial seperti YouTube, TikTok, dan Instagram.

"Jujur, postingan yang beredar saat ini narasinya menyebutkan Rizky Billar melakukan perselingkuhan, memiliki anak, dan melakukan upaya untuk menceraikan Lesti Kejora karena menjalin hubungan tertentu dengan saudari Asila," kata Sadrakh.

Tim kuasa hukum Rizky Billar setidaknya telah mengidentifikasi enam akun dari tiga platform berbeda yang menjadi sasaran laporan. Penyelidikan awal menunjukkan adanya motif ekonomi di balik penyebaran informasi tersebut.

Terdapat pula indikasi adanya oknum yang menggunakan teknologi AI untuk memproduksi konten-konten yang menuding Billar berselingkuh.

"Sudah teridentifikasi sebanyak enam akun dari berbagai platform. Dari bukti awal, teridentifikasi bahwa tindakan ini dilakukan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan dari pemberitaan," kata Sadrakh.

Keenam akun media sosial tersebut terancam terjerat pasal berlapis yang telah disiapkan oleh tim kuasa hukum. Mereka terancam hukuman minimal antara 5 sampai 15 tahun penjara apabila terbukti bersalah dalam laporan yang dilayangkan Rizky Billar.

"Karena pasar berlapis dan penyesuaian KUHP baru, ancaman minimal berkisah antara 5 sampai 15 tahun penjara terkait pencemaran nama baik, fitnah, dan penyebaran hoaks yang menimbulkan kegaduhan," kata Sadrakh.

Saat ini, laporan tersebut tengah diproses dan kemungkinan besar akan ditangani oleh Direktorat Cyber Polda Metro Jaya. Selain itu, Lesti Kejora juga disebut memberikan dukungan penuh atas keputusan suaminya dalam menempuh jalur hukum dalam persoalan tersebut.

(van/end)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK