Baca Eksepsi, Kubu Richard Lee Soroti Dakwaan JPU Lemah

CNN Indonesia
Kamis, 25 Jun 2026 14:30 WIB
Terdakwa kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan perawatan kecantikan, Richard Lee (kedua kanan) bersama kuasa hukumnya usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Kamis (25/6/2026)
Dalam eksepsi setebal 24 halaman tersebut, kubu Richard Lee membeberkan sejumlah hal dalam dakwaan JPU yang dianggap sebagai kelemahan formil. (ANTARA FOTO/Putra M. Akbar)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kuasa hukum Richard Lee membacakan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen.

Dalam eksepsi setebal 24 halaman tersebut, kubu Richard Lee membeberkan sejumlah hal dalam dakwaan yang dianggap sebagai kelemahan formil, seperti area pengadilan hingga alibi soal keberadaan Richard di luar negeri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pengadilan Negeri Tangerang tidak berwenang mengadili perkara a quo," kata kuasa hukum Richard Lee, Faizal Hafied, di ruang sidang Pengadilan Negeri Tangerang, seperti diberitakan detikHot pada Kamis (25/6).

"Terdakwa berdasarkan kartu tanda penduduk beralamat di wilayah Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, dan berdomisili di wilayah Jakarta Selatan. Kedua wilayah tersebut tidak berada dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tangerang," lanjutnya.

"Bahwa terdakwa Richard alias Dokter Richard Lee, dalam dakwaan, didakwa melakukan tindak pidana pada hari Sabtu tanggal 12 Oktober 2024," kata kuasa hukum Richard Lee lainnya dalam membacakan berkas eksepsi.

"Namun terdakwa pada tanggal 12 Oktober 2024 sedang berada di negara Singapura. Hal ini dibuktikan melalui paspor dan unggahan media sosial terdakwa," lanjutnya.

"Terdakwa dituduhkan melakukan tindak pidana dalam tahun 2024, yang berarti terdakwa dituduhkan melakukan tindak pidana pada 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2024. Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak memiliki tempus delicti yang pasti, sehingga dikategorikan sebagai dakwaan yang kabur," beber mereka.

Terakhir, Richard Lee juga menegaskan ada kekeliruan subjek hukum atau error in persona dalam dakwaan yang dibacakan JPU pada pekan lalu.

Menurut kubu Richard, akun-akun toko online seperti 'Graba Shop' dan 'Ressel Shop' yang disebut JPU sebagai sarana peredaran produk ilegal, diklaim bukan milik Richard Lee maupun perusahaan di bawah naungannya, melainkan milik pihak ketiga yang tidak memiliki kontrak kerja sama resmi.

"Berdasarkan seluruh uraian tersebut, kami memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk menerima eksepsi terdakwa untuk seluruhnya, menyatakan surat dakwaan jaksa batal demi hukum, dan memulihkan hak-hak terdakwa serta membebaskannya dari tahanan," tutup Faizal Hafied.

Dalam sidang perdana, JPU menyatakan Richard Lee diduga memerintahkan stafnya melakukan modifikasi label pada beberapa produk kecantikan, seperti White Tomato dan DNA Salmon.

Tindakan tersebut bermasalah karena produk itu menggunakan nomor notifikasi BPOM yang sebenarnya sudah dibatalkan atau tidak sesuai dengan peruntukannya.

Dalam penjelasan JPU, salah satu poin krusial dalam dakwaan itu adalah produk DNA Salmon dijual bebas di platform e-commerce.

JPU mengatakan produk itu didaftarkan sebagai kosmetik luar, tapi dalam pemasarannya justru diaplikasikan menggunakan alat suntik atau jarum yang seharusnya masuk dalam kategori obat atau tindakan medis khusus.

"Bahwa perbuatan terdakwa Richard alias Dokter Richard Lee sebagaimana diatur dan diancam Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf f Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," pungkas Jaksa Penuntut Umum.

(end) Add as a preferred
source on Google


[Gambas:Video CNN]