Syarat Eks ART Mau Damai dengan Erin Terungkap

CNN Indonesia
Rabu, 01 Jul 2026 10:00 WIB
Rien Wartia Trigina atau Erin Taulany
Ilustrasi. Syarat damai kasus Erin diungkap pengacara. (Tangkapan layar instagram @erintaulany)
Jakarta, CNN Indonesia --

Syarat eks ART Erin untuk menempuh penyelesaian damai melalui mekanisme restorative justice (RJ) akhirnya diungkap oleh pihak pelapor. Meski kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan mantan asisten rumah tangga (ART) Rien Wartia Trigina alias Erin telah naik ke tahap penyidikan, peluang perdamaian disebut masih terbuka apabila sejumlah syarat dipenuhi.

Kuasa hukum pelapor, Deolipa Yumara, mengatakan kliennya, Hera, sejak awal tidak pernah menutup pintu untuk berdamai. Namun, menurutnya, proses tersebut hanya bisa terlaksana apabila kedua belah pihak sama-sama memiliki niat untuk saling memaafkan.

"Kan Hera selalu dari awal punya komitmen ya. Apa yang dia sampaikan tentunya itu yang menjadi pegangan. Tapi kan, kalau cuma Hera menyatakan maaf-memaafkan, tanpa dari pihak Bu Erin juga maaf-memaafkan, tentunya perkara jalan terus. Kalau kami sih, sebagai pengacara, lebih suka mendamaikan. Tapi kalau memang ini nggak bisa, mau nggak mau perkara jalan terus sampai persidangan," kata Deolipa Yumara di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (30/6) mengutip DetikHot.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Deolipa, syarat utama untuk mewujudkan perdamaian bukanlah persoalan administratif, melainkan adanya itikad baik dari kedua belah pihak untuk saling memaafkan.

Di samping itu, masih ada sejumlah persoalan teknis yang perlu diselesaikan apabila proses perdamaian benar-benar ditempuh. Di antaranya terkait telepon genggam yang disita serta pembayaran gaji yang disebut belum diterima oleh Hera.

"Syarat damai sebenarnya sederhana saja. Saling memaafkan itu syarat pertama damai. Masalah lain, masalah teknis, masalah apa, handphone yang disita, kemudian masalah gaji yang belum dibayar, itu masalah lain lagi. Itu nanti ada syarat-syarat sendiri. Tapi syarat damai itu memang dari perasaan," ujarnya.

Syarat ART Erin Taulany untuk menyelesaikan perkara secara damai pun, menurut Deolipa, hingga kini belum dibahas secara langsung. Ia mengungkapkan belum ada komunikasi maupun pertemuan antara pihak Hera dan Erin sejak kasus bergulir.

Deolipa mengatakan proses tersebut kemungkinan baru akan difasilitasi oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan apabila salah satu pihak menunjukkan keinginan untuk berdamai.

"Belum ada sampai sekarang. Nanti mungkin dipertemukan oleh pihak Polres, atau nanti setelah ada panggilan-panggilan, nanti kan siapa yang niat duluan, mereka yang akan memanggil," katanya.

Meski peluang penyelesaian melalui restorative justice masih terbuka, tim kuasa hukum Hera memastikan telah siap apabila perkara berlanjut hingga persidangan.

"Selalu ada peluang RJ. Tapi kalau enggak RJ pun nggak apa-apa, perkara jalan terus. Jadi kami siap sampai ke persidangan sebenarnya. Intinya, setiap perkara kita siap sampai ke persidangan," tegas Deolipa.

Kasus ini bermula pada awal Mei 2026 ketika Hera melaporkan mantan majikannya, Rien Wartia Trigina alias Erin, yang merupakan mantan istri Andre Taulany, ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan penganiayaan.

Dalam laporannya, Hera mengaku mengalami berbagai bentuk kekerasan fisik, mulai dari dicakar, dicekik, ditendang, hingga ditodong menggunakan pisau. Ia juga mengaku mengalami trauma akibat peristiwa tersebut. Saat ini, perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan.

Baca selengkapnya di sini. 

(tis/tis) Add as a preferred
source on Google


[Gambas:Video CNN]