Produser Lagu Mariah Carey Gugat Sony Music Bayar Royalti Rp324 M
Rapper dan produser Jermaine Dupri menggugat Sony Music Entertainment (SME) dengan nilai US$18 juta atau setara dengan Rp324 miliar (US$1=Rp18.000).
Gugatan tersebut diajukan dengan tudingan gagal membayar royalti dengan benar untuk rilisan Mariah Carey, Usher, Xscape, Kris Kross, dan lainnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jermaine Dupri merupakan rapper dan produser hip hop dan R&B yang sukses melahirkan berbagai hit, seperti Jump (1992), dan bekerja sama dengan sejumlah penyanyi ternama dengan yang paling dikenal salah satunya adalah Mariah Carey.
Bersama Mariah, Dupri menghasilkan album Daydream (1995) dan The Emancipation of Mimi (2005) yang meraih nominasi Album of the Year Grammy 1996 dan 2006, serta sejumlah lagu hit seperti We Belong Together dan Don't Forget About Us.
Gugatan yang diajukan pada Senin (6/7) tersebut menuding SME telah "tidak bertindak sesuai hukum" dalam hubungannya dengan Dupri sejak Mei 1992, ketika labelnya, So-So Def Entertainment, membuat perjanjian dengan perusahaan tersebut.
Gugatan itu mengklaim bahwa Dupri mulai curiga dirinya belum dibayar penuh untuk royalti pada 2023, dan bahwa pelanggaran telah ditemukan sejak saat itu.
Dalam gugatan tersebut, pengacara Dupri menguraikan pola pelaporan royalti yang kurang dan pembaruan retroaktif atas pernyataan royalti yang telah diperoleh sebelumnya.
Dupri menuduh SME terlibat dalam "tindakan penipuan yang disengaja yang dirancang untuk merugikan Penggugat dalam bisnis mereka," dan bahwa ada banyak akun bagi hasil produksi dan royalti produksi So-So Def yang terdampak oleh pelaporan yang salah tersebut.
Seperti diberitakanVariety pada Selasa (7/7), perwakilan Sony Music Entertainment (SME) tidak memberikan komentar atas gugatan tersebut.
Jermaine Dupri merupakan rapper dan produser hip hop dan R&B yang sukses melahirkan berbagai hit, seperti Jump (1992), dan bekerja sama dengan sejumlah penyanyi ternama dengan yang paling dikenal adalah bersama Mariah Carey. (Photo by Kevin C. Cox / GETTY IMAGES NORTH AMERICA / Getty Images via AFP) |
Gugatan itu merincikan, Dupri mulai bekerja sama dengan SME pada Mei 1992 saat So-So Def menandatangani perjanjian dengan label tersebut untuk merilis proyek-proyek dari Da Brat, Xscape, Whodini, dan Neena.
So-So Def membentuk perjanjian usaha patungan dengan SME pada 1997 yang berakhir dengan pembelian pada 2002. Usaha itu mengarah pada kesepakatan dengan Arista untuk merilis proyek-proyek dari Bow Wow dan Jagged Edge, dan kesepakatan distribusi selanjutnya dengan Universal Music Group dan EMI.
Pengacara Dupri merinci daftar panjang royalti yang belum dibayar, di antaranya royalti produser senilai US$960.000 atas lagu Hummin' Comin' At 'Cha milik Xscape dan lebih dari US$1 juta atas lagu Funkdafied milik Da Brat.
Gugatan tersebut juga mengklaim ada royalti yang kurang dibayarkan kepada So-So Def sehubungan dengan album yang dirilis oleh Mariah Carey, Bow Wow, Usher, J-Kwon, Dupri, dan Bone Crusher.
Gugatan itu menyatakan Dupri berhak menerima lebih dari US$10 juta dalam bentuk pembayaran bunga atas royalti yang belum dibayar terkait dengan Xscape, Kris Kross, Da Brat, dan lainnya.
Selain itu, Dupri juga menuntut setidaknya US$18 juta, serta bunga dan biaya pengacara, sebagaimana ditentukan oleh persidangan juri.
(end) Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]

