LSF: Cuma 46 Persen Anak Indonesia Tonton Film Sesuai Umur
Lembaga Sensor Film (LSF) mengungkapkan tingkat kepatuhan anak dalam menonton film sesuai klasifikasi usia di Indonesia masih rendah.
Anggota LSF Gustav Aulia mengungkapkan, berdasarkan penelitian LSF pada 2023, hanya 46 persen anak Indonesia yang menonton film dan konten media sesuai dengan batas usia yang telah ditetapkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pendidikan literasi Indonesia terhadap menonton sesuai usia itu masih kurang," kata Gustav Aulia dalam sosialisasi Gerakan Nasional Budaya Sensor Mandiri (GNBSM) di Depok, Jawa Barat, Selasa (21/7).
"Penelitian kami dua, tiga tahun lalu hanya 46 persen ternyata yang nonton film sesuai klasifikasinya," bebernya.
Berdasarkan pemantauan LSF, pelanggaran klasifikasi usia masih kerap ditemukan di bioskop. Salah satu penyebabnya adalah orang tua yang mengacuhkan batasan usia dan mengajak anak menonton film yang tidak sesuai.
Menurut Gustav, anak-anak tersebut bisa masuk setelah pemeriksaan tiket selesai dilakukan sehingga tidak ada lagi petugas yang berjaga di pintu studio.
"Makanya kita sering lihat ya di bioskop, masih banyak orang tua yang bawa anaknya nonton film yang tidak sesuai usia," kata Gustav.
"Contoh saya di Makassar waktu itu pernah pemantauan karena LSF juga mantau, itu filmnya Detective Conan. Waduh, 13+ sebetulnya, karena memang Detective Conan kan isinya semua pembunuhan," lanjutnya.
"Nah lalu kemudian ada anak-anaknya dibawa masuk. Ternyata pada masuknya setelah semuanya masuk, jadi sudah enggak ada yang jaga di pintu masuk."
Ia kemudian mengatakan rendahnya angka tersebut menunjukkan literasi masyarakat terkait pentingnya klasifikasi usia masih perlu ditingkatkan.
Demi menanggulangi pelanggaran tersebut, Gustav mengatakan LSF tidak hanya menjalankan fungsi penyensoran dan sosialisasi, tetapi juga melakukan pemantauan rutin di bioskop-bioskop di berbagai daerah setiap tahun.
Ia menjelaskan hasil pemantauan direkap dan disampaikan kepada pengelola bioskop melalui Gabungan Pengusaha Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI) untuk memperketat pengawasan.
Hal itu dilakukan dengan harapan tidak lagi membiarkan penonton yang belum memenuhi batas usia masuk ke studio film dengan klasifikasi yang lebih tinggi.
"Pada dasarnya yang dilakukan oleh LSF tidak hanya menyensor dan tidak hanya sosialisasi, tetapi saya sudah mention sedikit tadi yaitu pemantauan. Jadi kami juga setiap tahunnya itu menyebar ke seluruh Indonesia untuk memantau," kata Gustav.
"Kami merekapitulasi hasil dari temuan-temuan tadi, lalu kemudian kami sampaikan kepada bioskop-bioskopnya. Kemudian ada stakeholders bioskop itu namanya GPBSI, Gabungan Pengusaha Bioskop Seluruh Indonesia," lanjutnya.
"Kami meminta agar bioskop lebih bisa menjaga lingkungannya agar tidak membiarkan penonton yang tidak sesuai usia masuk ke dalam bioskop menonton film yang tidak sesuai dengan usianya."
Gustav mengatakan penerapan klasifikasi usia tidak hanya menjadi tanggung jawab LSF maupun pengelola bioskop, tetapi juga membutuhkan kesadaran masyarakat, terutama orang tua, dalam mengawasi tontonan anak.
"GNBSM (Gerakan Nasional Budaya Sensor Mandiri), tujuannya membangun kesadaran untuk menyaring tontonan sesuai usia. Jadi nanti kalau mau nonton film 17+, jangan ngajak anak-anaknya," kata Gustav.
Ia menambahkan bahwa budaya sensor mandiri juga perlu diterapkan saat menonton di rumah melalui layanan streaming, bukan hanya di bioskop.
"Kemudian melindungi generasi muda dan menciptakan budaya tontonan yang sehat. Maka kita perlu untuk menyadarkan ini semua. Gerakan Nasional Budaya Sensor Mandiri tidak hanya untuk di bioskop, tapi juga di tempat-tempat privat," kata Gustav
Menurut Gustav, implementasi gerakan tersebut juga perlu didukung melalui pendidikan hingga peran orang tua.
"Ini implementasinya pendidikan, penerapan parental control-nya, kemudian dialog terbuka, pemberian teladan, dan juga di keluarga perlu ada aturan yang dipatuhi oleh semua anggota keluarga."
(van/chri) Add
as a preferred source on Google

