Amanda Manopo Rugi Rp3 M Imbas Dugaan Penggelapan oleh Eks Staf
Amanda Manopo mengaku mengalami kerugian finansial sekitar hampir Rp3 miliar imbas dugaan penggelapan dana oleh mantan karyawannya selama delapan bulan bekerja.
Berdasarkan hasil audit perusahaan, bukti-bukti transaksi yang ditemukan menunjukkan uang miliaran rupiah tersebut digunakan untuk gaya hidup mewah.
Lihat Juga : |
Hal tersebut disampaikan Amanda bersama kuasa hukumnya setelah menyerahkan dokumen terkait kasus tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (22/7).
"Kerugian itu kemungkinan sekitar hampir Rp3 miliaran. Selama dia bekerja hampir delapan bulan. Delapan bulan ternyata sudah sekitar hampir Rp3 miliar yang di mana itu sudah merugikan dari aku-nya sendiri," kata Amanda Manopo seperti diberitakan detikHot pada Kamis (23/4).
"Dia menggunakan lewat jadi ada transaksi GoPay, OVO itu Rp25 juta, terus kayak jalan-jalan ke luar negeri, terus ke kelab-kelab daerah Bali, terus kayak biaya-biaya untuk hal-hal have fun. Bisa dibilang seperti itu," paparnya.
Dugaan penggelapan dana tersebut diketahui Amanda setelah ia melakukan pemecatan terhadap mantan karyawannya tersebut karena mendapat perlakaun tidak menyenangkan. Ketika kemudian merasakan ada kejanggalan, ia pun langsung ambil tindakan dengan mengaudit besar-besaran.
Atas kerugian ini, Amanda Manopo mengambil langkah tegas dengan menyerahkan penanganan kasus dugaan penggelapan dana tersebut kepada pihak kepolisian.
"Capek jadi orang baik. Sekali-kali kita harus memberikan efek jera supaya di luar-luar sana juga mungkin sebagai public figure yang mungkin merasa atau punya pengalaman yang sama, sepertinya ini adalah jalan yang terbaik melalui kuasa hukum," kata Amanda Manopo.
Saat ini, Amanda bersama kuasa hukumnya, Sandy Arifin, masih melengkapi beberapa berkas administratif tambahan sebagai penguat laporan.
Rencananya, Laporan Polisi (LP) resmi akan diterbitkan pada Selasa (28/7) dengan menyertakan bukti audit keuangan dan keterangan dari sejumlah saksi kunci.
Kedatangan Amanda pada Rabu (22/7) jadi langkah lanjutan setelah pada akhir Juni 2026 ia sempat mendatangi Polres Jaksel untuk berkonsultasi hukum karena mencurigai adanya pengkhianatan yang dilakukan oleh oknum di dalam manajemen atau perusahaan miliknya.
(van/end)