Kronologi Diana Pungky Laporkan Eks Asisten Kasus TPPU
Diana Pungky mengaku mengalami kerugian hingga Rp25,2 miliar atas dugaan penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh mantan asistennya, Yulia (YS).
Kasus dugaan penggelapan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret nama bintang sinetron Jinny Oh Jinny tersebut bermula dari laporan resmi yang ia layangkan ke Polda Metro Jaya pada 1 Juli lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam laporannya, Diana menuding Yulia telah menyalahgunakan kepercayaan dalam mengelola transaksi keuangan pribadinya.
Dana yang seharusnya dikelola untuk keperluan tertentu diduga malah dialihkan secara tidak sah, yang kemudian memicu dugaan penggelapan dalam jabatan, pemalsuan dokumen, hingga pencucian uang.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar mengonfirmasi bahwa penanganan kasus ini berpatokan pada barang bukti yang diserahkan pelapor, seperti rekening koran dan lembaran cek.
"Berdasarkan laporan dari pelapor, nilai kerugian yang dilaporkan sebesar Rp25.279.201.727 atau sekitar Rp25,2 miliar," ucap Onkoseno.
"Penyelidik masih melakukan pendalaman dengan mengumpulkan dan menganalisis alat bukti guna mengonstruksikan perkara secara utuh," tuturnya.
Rangkaian proses hukum kemudian berlanjut saat Yulia mendatangi Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Rabu (29/7) lalu.
Kedatangan mantan asisten Diana tersebut bertujuan memenuhi undangan pemeriksaan guna memberikan klarifikasi awal kepada penyidik terkait tuduhan yang diarahkan padanya.
Di sisi lain, tim kuasa hukum Yulia menyatakan kliennya terkejut saat mengetahui laporan polisi dari Diana.
Pihak Yulia menegaskan bakal menguji seluruh tuduhan serta perincian nilai kerugian yang dilaporkan di hadapan hukum, sembari menunggu pembuktian sah dari pihak pelapor selama proses penyelidikan berjalan.
"Klien kami sangat kaget tiba-tiba di tanggal 1 Juli 2026, saudari Diana Pungky melaporkan klien kami di Polda Metro Jaya terkait dugaan penggelapan, pencucian uang, dan juga pemalsuan surat," ujar tim kuasa hukum lainnya, Maxi Karepu.
"Belum tercantum nominal kerugiannya, tapi yang dicantumkan hanya pasal-pasal saja tadi. Makanya harus diuji," sambungnya kala itu.
(chri)