Poster The Mummy Dilarang Beredar di Stasiun Bawah Tanah London

CNN Indonesia
Sabtu, 08 Agu 2026 05:00 WIB
Film Lee Cronin's the Mummy (2026). (Warner Bros. Pictures)
Poster film Lee Cronin's The Mummy dilarang beredar di stasiun bawah tanah London karena dinilai begitu menakutkan. (Warner Bros. Pictures)
Jakarta, CNN Indonesia --

Badan Pengawas Periklanan Inggris (ASA) melarang penayangan poster promosi film Lee Cronin's The Mummy di jaringan transportasi publik London Underground.

Langkah tegas diambil setelah mereka menilai visual dalam poster tersebut memberi kesan terlalu realistis dari sosok anak yang telah meninggal dunia, sehingga berpotensi memicu ketakutan berlebih pada anak-anak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam keputusan resminya, seperti diberitakan Variety pada Rabu (5/8), ASA menyebut larangan ini berawal dari 30 keluhan masyarakat terkait materi iklan luar ruang film garapan Warner Bros. Entertainment UK Ltd. tersebut.

Sebagian besar pelapor mengeluhkan materi promosi yang dipasang di area publik dan stasiun kereta bawah tanah karena dinilai menimbulkan trauma emosional bagi penonton anak-anak maupun dewasa.

Materi yang dipersoalkan menampilkan gambar close-up sesosok figur mumi perempuan berwajah pucat dengan kulit abu-abu, bibir pecah-pecah, serta satu mata bengkak yang tertutup. Figur tersebut tampak terbungkus kain serupa kain kafan dengan hiasan simbol hieroglif.

Lantaran dipasang di lokasi terbuka tanpa filter usia, termasuk stasiun London Underground dan area yang terlihat langsung dari gedung taman kanak-kanak, ASA memutuskan visual tersebut melanggar aturan CAP Code.

CAP Code adalah buku panduan dan aturan resmi yang mengatur standar periklanan non-siaran, promosi penjualan, dan pemasaran langsung di Inggris.

[Gambas:Video CNN]

Warner Bros. kemudian diperintahkan menarik poster dengan bentuk tersebut dan menata ulang strategi promosi luar ruang agar jauh dari jangkauan anak-anak di masa mendatang.

Pihak Warner Bros. sendiri sempat berargumen bahwa penataan visual dibuat netral tanpa menunjukkan peti mati demi meminimalkan efek menakutkan.

Studio juga mengklaim punya aturan internal untuk menjaga jarak pemasangan iklan film horor setidaknya 100 meter dari sekolah, meski kebijakan itu belum mencakup area TK.

Meski melarang poster luar ruang, ASA menolak laporan yang menuduh gambar tersebut menyepelekan isu duka kehilangan anak maupun konflik global.

Regulator menganggap teks judul film pada poster sudah memberi konteks yang memadai bagi khalayak.

Selain itu, ASA juga membebaskan tayangan iklan versi televisi dan layanan streaming Prime Video untuk film tersebut.

Iklan video yang menceritakan keluarga menerima kabar anak perempuan mereka yang hilang delapan tahun lalu dinyatakan aman, mengingat waktu penayangannya dibatasi hanya setelah pukul 19.30 dengan tingkat kepemirsaan anak sangat rendah.

(chri)