Richard Lee Tuding Saksi Berbelit dan Bohong di Sidang
Sidang kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen yang menyeret Richard Lee digelar di Pengadilan Negeri Tangerang pada Kamis (6/8). Agenda sidang itu pemeriksaan saksi dari pihak pelapor.
Richard Lee bersama tim kuasa hukumnya menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam keterangan saksi, salah satunya terkait asal produk White Tomato yang dijadikan barang bukti dalam perkara tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia meyakini produk White Tomato yang dijadikan barang bukti tidak dibeli dari gerai resminya, melainkan dari toko lain.
"Pertanyaan saya dari kemarin, sudah sangat fix bahwa saksi Samira membeli dari toko lain atau bukan toko saya yaitu dr. Richard Shop dan juga dr. Richard Lee Shop. Itu sudah fix, bukan beli di toko saya," kata Richard Lee seperti diberitakan detikHot pada Jumat (7/8).
Faizal Hafied selaku kuasa hukum Richard Lee juga menilai terdapat sejumlah kejanggalan serta pernyataan yang dinilai tidak konsisten antara keterangan saksi dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Kami saksikan memang banyak sekali hal-hal yang janggal, ada kebohongan-kebohongan yang menurut kami demikian," kata Faizal Hafied.
"Tadi kami saksikan, kami masih menyiapkan sangat banyak pertanyaan dan sangat detail untuk mengungkap kebenaran," lanjutnya.
"Kayak tadi contohnya apakah benar tahu, karena di BAP-nya tahu, tapi di sini berubah."
Menindaklanjuti hal tersebut, Faizal mengatakan pihaknya akan melayangkan puluhan pertanyaan pada persidangan pekan depan untuk menguji konsistensi keterangan saksi.
"Ini pekan depan akan kami ungkap secara tegas. Ini tadi baru sampai 30 pertanyaan, kami masih ada sampai 95 pertanyaan," kata Faizal Hafied.
"Untuk menegakkan hukum dan kebenaran itu harus dilakukan dengan jalan yang benar, dengan kejujuran. Tidak bisa dengan cara yang salah atau ditambah rekayasa dan kebohongan."
Selain itu, Faizal mengungkapkan pihaknya memiliki bukti yang disebut menunjukkan Richard Lee tidak berada di Indonesia saat peristiwa yang dilaporkan terjadi.
"Sangat menguntungkan. Tanggal 12 Dokter Richard tidak ada di Indonesia. Laporan tanggal 12, pasal 435 itu setiap orang, dan orangnya ada di Singapura. Jadi tidak ada peristiwa pidana di tanggal 12 Oktober sehingga harus bebas," pungkas Faizal Hafied.
Perseteruan ini bermula saat Richard Lee, dilaporkan oleh Dokter Samira Farahnaz atau yang biasa dikenal dengan Dokter Detektif (Doktif), ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.
Kasus ini kemudian naik ke tingkat penyidikan hingga Richard Lee, ditetapkan sebagai tersangka dan berkasnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banten untuk disidangkan.
(van/chri)