Duduk Perkara Gugatan Royalti Ardhito Pramono ke Sony Music Indonesia

CNN Indonesia
Rabu, 19 Agu 2026 07:30 WIB
Berikut penjelasan duduk perkara soal royalti alasan Ardhito Pramono gugat Sony Music Indonesia. (Muhammad Ahsan Nurrijal/detikcom)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ardhito Pramono resmi melayangkan gugatan perdata terkait dugaan wanprestasi pengalihan dan pengelolaan royalti terhadap label musik PT Sony Music Entertainment Indonesia ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Langkah hukum tersebut diambil setelah kubu Ardhito mengklaim alami kerugian materiil hingga Rp5,7 miliar akibat penahanan hak ekonomi karya lagunya yang dinilai tidak berdasar sejak 2023.

Adityo Ramadhan selaku kuasa hukum Ardhito membeberkan bahwa gugatan ini berfokus pada dua poin utama.

Pertama, tuduhan bahwa pihak Sony Music sengaja menahan pembagian royalti lagu-lagu karya Ardhito selama kurun waktu tiga tahun terakhir.

Kedua, label musik tersebut disinyalir memberikan izin sinkronisasi penggunaan lagu Ardhito dalam sejumlah serial drama di Korea Selatan melalui Sony Korea dan LMK KOMCA, tanpa menyalurkan hak pembayaran royalti kepada penyanyi.

[Gambas:Video CNN]

"Ada dua hal yang digugat Ardhito selaku musisi yang karyanya dikelola oleh Sony. Satu, Sony menahan royalti atas lagu Ardhito sejak 2023 sampai dengan sekarang dengan alasan yang tidak berdasar," ujar Adityo saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (18/8).

"Dua, Sony diduga memberikan izin sinkronisasi atas penggunaan lagu Ardhito di beberapa serial televisi yang tayang di Korea Selatan kepada Sony Korea/KOMCA tanpa memberikan pembayaran kepada Ardhito," lanjutnya.

Adityo menegaskan pelantun tembang Waking Up Together With You itu sebenarnya telah mengupayakan penyelesaian kekeluargaan sebelum membawa kasus ini ke meja hijau.

Namun, tiga kali surat somasi yang dilayangkan pihak Ardhito diklaim tidak membuahkan iktikad baik dari kuasa hukum Sony Music untuk mencapai kesepakatan damai.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Sony Music Entertainment Indonesia belum memberikan tanggapan maupun pernyataan resmi mengenai gugatan hukum yang dilayangkan mantan artis naungannya tersebut.

Sementara itu, Humas PN Jakarta Pusat Sunoto mengonfirmasi pendaftaran perkara gugatan perdata wanprestasi Ardhito Pramono telah resmi diterima dan tercatat di pengadilan sejak Kamis (13/8) dengan nomor register 577/Pdt.G/2026.

Persidangan perdana kasus sengketa royalti ini dijadwalkan digelar 27 Agustus pukul 10.00 WIB dengan agenda pemeriksaan legalitas para pihak.

Kubu Ardhito memastikan pelantun lagu-lagu jazz tersebut bakal hadir secara langsung saat proses mediasi di pengadilan bergulir.

(chri)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK