Mediasi Hak Asuh Anak Ruben Onsu vs Sarwendah Berakhir Buntu
Sidang mediasi gugatan hak asuh anak yang dilayangkan Ruben Onsu terhadap Sarwendah kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (19/8). Mediasi tersebut pun dinyatakan buntu.
Setelah menjalani proses mediasi sekitar 30 hari, kedua belah pihak gagal mencapai titik temu terkait hak asuh dan akses pertemuan dengan anak-anak mereka.
Menyikapi kebuntuan tersebut, pihak Ruben Onsu menyatakan ketidakpuasan terhadap tuntutan syarat-syarat tambahan yang diajukan pihak Sarwendah terkait keinginan bertemu anak-anak.
Minola Sebayang selaku kuasa hukum Ruben Onsu menilai tambahan syarat yang diklaim diajukan Sarwendah tidak sesuai dengan Akta 39, yang memuat Ruben memiliki hak bertemu anak-anak tanpa syarat apa pun selama dua hingga tiga hari setiap minggunya.
"Karena tidak terdapat kesepakatan dan kesepahaman masing-masing prinsipal. Jadi oleh karena itu, proses selanjutnya adalah proses pemeriksaan gugatan di dalam persidangan di perkara pokoknya," kata Minola Sebayang seperti diberitakan detikHot pada Rabu (19/8).
"Akta 39 itu dengan jelas, lugas, tegas menyatakan bahwa memang Ruben itu memiliki hak untuk berkumpul tiap minggu bersama dengan anak-anak 2 sampai 3 hari tanpa syarat. Sementara pihak sana kan selalu ingin ada syarat, dengan berbagai macam argumentasi," jelas Minola.
Sementara itu, pihak Sarwendah membantah penambahan syarat untuk Ruben bertemu anak-anak.
Kuasa hukum Sarwendah, Chris Sam Siwu, menjelaskan hal yang dipersoalkan pihak Ruben sebenarnya bentuk kewajiban orang tua dalam melindungi kesehatan dan keselamatan anak sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.
"Terkait dengan syarat untuk bertemu anak, sebenarnya tidak ada syarat-syarat. Yang ada adalah kewajiban dari orang tua untuk menjaga anak-anaknya," kata Chris Sam Siwu.
Imbas kegagalan mediasi, perkara tersebut akanlanjut ke persidangan pokok perkara yang dijadwalkan mulai pekan depan.
Pihak Sarwendah pun mengaku telah menyiapkan bukti-bukti untuk menghadapi gugatan tersebut.
"Klien kami sudah sangat siap dengan semua bukti yang ada, dengan semua jawaban terhadap gugatan mereka, kami siap ya. Suka tidak suka, proses gugatan ini akan menghambat ya karena tunggu keputusan hakim maunya seperti apa," kata Chris Sam Siwu.
Sidang mediasi pada Rabu (19/8) merupakan agenda terakhir setelah Ruben Onsu dan Sarwendah menjalani mediasi perdana pada 22 Juli 2026.
Semula, agenda mediasi kali ini dijadwalkan untuk mendengarkan laporan kedua belah pihak terkait tindak lanjut atau tugas yang sebelumnya diberikan hakim mediator.
Jadwal mediasi tersebut merupakan hasil penjadwalan ulang setelah Ruben Onsu absen dalam agenda pada 12 Agustus karena perubahan jadwal yang bertabrakan dengan agenda pribadinya.
Sarwendah menjadi pihak pertama yang hadir di PN Jakarta Selatan. Ia tiba pada pukul 09.47 WIB bersama kuasa hukumnya, Chris Sam Siwu. Sementara Ruben Onsu tiba pada pukul 09.58 WIB bersama kuasa hukumnya, Minola Sebayang.
Jelang mediasi, Ruben Onsu berharap gugatan hak asuh yang dilayangkannya dapat membuahkan kesepakatan yang adil terkait jadwal pertemuan dengan anak-anaknya.
"Yang diinginkan itu waktu ketemunya (dengan anak-anak) sesuai dengan putusan pengadilan," ujar Ruben Onsu.
Ruben dapat ucapan ultah dari anak
Agenda mediasi kali ini berlangsung beberapa hari setelah Ruben Onsu merayakan ulang tahun ke-43 pada 15 Agustus.
Di tengah polemik hak asuh anak, Ruben mengatakan dirinya telah mendapatkan ucapan selamat dari anak-anaknya. Ia pun berharap dapat kembali menghabiskan waktu bersama mereka.
"Ya, bertambahnya usia, mengingat hal yang tidak baik di usia yang kemarin ini enggak dibawa, tapi di usia yang sekarang ini ya mudah-mudahan jauh lebih baik lagi," kata Ruben.
"Sudah, sudah. Anak-anak sudah ngucapin," kata Ruben. "Yang paling penting mah doa sih, enggak tungguin itunya (kado) sih. Tungguinnya adalah bisa bersama mereka saja."
Dengan gagalnya mediasi, perkara gugatan hak asuh anak yang diajukan Ruben Onsu terhadap Sarwendah selanjutnya akan memasuki tahap pemeriksaan pokok perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
(van/chri)