Kronologi Kasus Dugaan Penipuan Ruben Onsu Berakhir Damai

CNN Indonesia
Selasa, 01 Sep 2026 06:30 WIB
Ruben Onsu datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam rangka sidang hak asuh anak melawan Sarwendah pada Rabu (22/7/2026).
Berikut kronologi kasus dugaan penipuan yang jerat Ruben Onsu berakhir damai. (CNN Indonesia/Vandeniar Kennindya)

Klarifikasi Ruben Onsu

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ruben Onsu buka suara pada 22 Agustus, ia menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang terjadi sekaligus menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan.

"Sehubungan dengan pemberitaan yang beredar belakangan ini, saya memohon maaf atas situasi yang ada. Selama proses ini berjalan, saya juga sudah berupaya melakukan tabayun melalui teman kami, tapi memang belum menemukan titik temu," ujar Ruben lewat keterangannya.

"Ini bukan bermaksud untuk membenarkan diri," ia menegaskan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam klarifikasi tersebut, ia mengungkapkan juga mengumpulkan bukti-bukti terkait masalah yang dituduhkan kepadanya. 

"Selama proses ini berjalan, saya juga sedang menyelesaikan permasalahan lain dengan kembali mencari data dan bukti-bukti untuk meluruskan pemberitaan yang menurut saya sudah jauh dari apa yang sebenarnya terjadi."

"Semoga pemberitaan yang ada tidak dimanfaatkan untuk menutupi atau mengalihkan perhatian dari isu-isu nasional yang lebih membutuhkan kepedulian kita bersama," tulisnya. "Terima kasih kepada semua pihak yang terus memberikan semangat dan dukungan."

[Gambas:Video CNN]

Kasus berakhir damai

Pada Senin (31/8), Ruben Onsu mengatakan bahwa kasus dugaan penipuan investasi yang menyeret namanya tersebut berakhir damai.

Kasus itu resmi berakhir setelah pihak pelapor mencabut laporan polisi karena Ruben Onsu melunasi seluruh kerugian pokok investasi sebesar Rp3,5 miliar.

"Ya sudah berdamai ya, sudah berbicara secara kekeluargaan di mana antara lawyer dengan lawyer gitu dan ya semua berujung baik," kata Ruben Onsu seperti diberitakan detikHot pada Senin (31/8).

"Masukan-masukan yang membuat saya semakin dewasa, membuat ya kita bisa lebih bisa menerima segala sesuatu atau menyelesaikan sesuatu dengan bijak," tuturnya.

Menyusul pencabutan laporan oleh DM, status tersangka Ruben Onsu dipastikan gugur.

Secara administratif, pihak kepolisian segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) karena perkara tersebut telah diselesaikan melalui keadilan restoratif (restorative justice).

"Apabila kerugian pokok Rp3,5 miliar yang dialami pelapor itu dikembalikan 100 persen ini akan terjadi kedamaian. Alhamdulillah hari ini terjadi islah perdamaian yang memang dari awal itu yang kami harapkan," ujar kuasa hukum pelapor, Ahmad Ramzy.

"Hari ini saya bersama pelapor juga akan mendatangi Polres Jakarta Selatan yang kebetulan di depan ini untuk mencabut laporan polisi yang sudah kita buat. Agar tidak lagi menjadi bola liar, agar tidak lagi menjadi digiring-giring opininya karena hal ini sudah selesai," tegas Ahmad Ramzy.

Penyelesaian kasus tersebut terjadi sebelum Ruben Onsu menjalani pemeriksaan sebagai tersangka yang dijadwalkan pada 4 September 2026.

(van/chri)

HALAMAN:
1 2