Pengacara Ungkap Peluang Sarwendah Gugat Balik Ruben Onsu

CNN Indonesia
Selasa, 08 Sep 2026 10:00 WIB
Kuasa hukum ungkap terbuka peluang bagi Sarwendah melayangkan gugatan wanprestasi terhadap Ruben Onsu terkait pembagian harta. (Tangkapan layar instagram @sarwendah29)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kuasa hukum Sarwendah, Jaenudin, mengungkapkan terbuka peluang bagi kliennya melayangkan gugatan wanprestasi terhadap mantan suaminya, Ruben Onsu, terkait kesepakatan pembagian harta dan kewajiban pembayaran yang tertuang dalam Akta Nomor 39.

Jaenudin menilai langkah hukum tersebut bisa saja ditempuh lantaran Ruben disinyalir belum menuntaskan sejumlah poin penting yang telah disepakati bersama di hadapan notaris.

Salah satu yang disorot yakni urusan agunan sertifikat rumah di bank yang semestinya menjadi tanggung jawab Ruben untuk dilunasi dan dibaliknama atas nama Sarwendah.

"Hak Sarwendah dalam konteks ini bisa juga melakukan gugatan wanprestasi. Terkait kewajiban (Ruben) terhadap Bank BCA," ujar Jaenudin seperti diberitakan detikcom, Selasa (8/9).

Ia menegaskan, Akta 39 merupakan dokumen autentik yang mengikat kedua belah pihak, terutama mengenai hak asuh anak dan pembagian harta bersama berupa rumah di wilayah BDN dan Rempoa serta beberapa unit kendaraan.

[Gambas:Video CNN]

Menurutnya, bila Ruben Onsu (RO) tidak melunasi cicilan dan membalik nama sertifikat rumah tersebut, hak-hak Sarwendah berisiko terganggu.

"Harusnya RO menyelesaikan terkait cicilan tersebut dan juga membalik nama dari RO ke Sarwendah. Karena itu jelas sudah diatur, bagian RO mana, bagian Sarwendah mana," tuturnya.

"Sarwendah harusnya melakukan itu (gugatan) karena kalau tidak, ya bisa saja haknya itu akan hilang. Kan itu menjadi haknya Sarwendah, rumah itu," lanjut Jaenudin.

Selain urusan aset, Jaenudin menegaskan bahwa dokumen tersebut menyerahkan hak asuh utama anak sepenuhnya kepada Sarwendah.

Sementara Ruben tetap diberi ruang dan keleluasaan untuk bertemu maupun berkomunikasi dengan buah hati mereka.

"Dalam akta itu tidak dijelaskan hak Ruben untuk bersama anaknya, tapi bahasanya pihak kedua yaitu Sarwendah memberikan keleluasaan, kesempatan untuk bertemu dengan Ruben."

"Itu dua bahasa yang berbeda. Artinya saat ini yang ada di akta, hak utama terkait asuh anak itu ada pada Sarwendah," ia menegaskan.

(chri)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK