Kubu Ruben Pertanyakan Urgensi Sarwendah Gugat Balik soal Hak Asuh
Tim kuasa hukum Ruben Onsu mempertanyakan dasar dan urgensi langkah Sarwendah yang mengajukan rekonvensi atau gugatan balik mengenai hak asuh anak yang saat ini sedang dipermasalahkan Ruben.
Minola Sebayang selaku kuasa hukum Ruben menilai gugatan balik yang dilayangkan pihak Sarwendah membingungkan secara logika hukum.
Menurut Minola, Sarwendah tidak perlu menuntut hak asuh anak lewat rekonvensi lantaran saat ini penguasaan fisik atas anak-anak mereka memang sudah berada di tangannya setelah cerai dari Ruben Onsu.
"Saya enggak mengerti apa tema atau urgensi dari gugatan rekonvensi tersebut. Secara logika berpikir, anak ada pada dia, kok minta lagi?" ujar Minola di Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (10/9).
"Harusnya dia cukup membantah dalil gugatan kami dan membuktikan dia masih layak, bukan malah meminta sesuatu yang sudah ada dalam kekuasaannya," bebernya seperti diberitakan detikcom, Jumat (11/9).
Ia menilai Sarwendah seharusnya cukup mempertahankan hak asuh yang memang saat ini berada dalam penguasaannya, bukan menggugat balik.
"Harusnya dia tetap bertahan, bukan meminta. Masa meminta sesuatu yang ada dalam kekuasaannya gitu loh. Sementara kita tahu betul bahwa kesepakatan itu mengikat seperti undang-undang. Masa kita meminta sesuatu yang... sesuatu itu ada dalam kekuasaan kita," ujarnya.
Sementara itu, Minola menegaskan bahwa langkah Ruben mengajukan gugatan hak asuh memiliki alasan mendasar.
Pihaknya menilai Sarwendah tidak menjalankan komitmen yang tertuang dalam Akta 39 secara ideal, terutama terkait pembagian waktu yang seharusnya memberikan kesempatan dua hingga tiga hari bagi anak-anak tinggal bersama Ruben.
Selain persoalan komitmen dalam akta kesepakatan, Ruben merasa lingkungan tempat tinggal anak-anak saat ini kurang aman untuk tumbuh kembang mereka.
Pihak Ruben menyoroti dugaan cara pendisiplinan yang menggunakan kekerasan fisik, hingga kebiasaan yang dianggap kerap merendahkan sosok ayah kandung di hadapan anak-anak.
Keberatan lain yang digarisbawahi Ruben adalah keterlibatan anak di bawah umur dalam siaran langsung jualan di platform TikTok tanpa izinnya.
Minola mengungkapkan Ruben sejak awal menentang praktik tersebut, terlebih siaran live tersebut kerap menampilkan interaksi atau bahasa tubuh yang dinilai kurang pantas disaksikan oleh anak-anak.
"Dari awal Ruben sudah komplain, tidak setuju kalau anak-anak ini dilibatkan dalam siaran langsung jualan di TikTok. Ada buktinya. Bantuin ya jualan gitu misalnya. Masa sih orang dewasa minta bantuin jualan sama anak di bawah umur, tanpa izin dari ayahnya lagi. Kan itu kan bukan hanya anak ibunya gitu loh," kata Minola.
"Nah, belum lagi di saat live TikTok itu, kadang-kadang tanpa ada anak, tapi kadang di lingkungan rumah anak bisa lihat, kadang-kadang ada anaknya di situ, mempertontonkan bahasa tubuh yang menurut banyak pengamat itu terlalu vulgar. Ya. Bahkan menjurus ke hal-hal yang tidak senonoh," bebernya.
"Ini yang membuat akhirnya kami gugat hak asuh yang ada padanya itu supaya dibatalkan dan diberikan kepada kami," sambung Minola.
Kendati mengkritik dasar gugatan balik tersebut, Minola menyatakan pihaknya tetap menghormati hak hukum yang ditempuh Sarwendah.
Pihak Ruben memilih menyerahkan seluruh pembuktian serta penilaian dalil-dalil hukum tersebut kepada keputusan majelis hakim di persidangan.
(chri)