Paramount Skydance telah mencapai kesepakatan dengan koalisi 12 negara bagian penggugat merger Warner Bros. Discovery (WBD) dengan gugatan antimonopoli.
Kesepakatan yang tercapai pada Senin (21/9) tersebut menyingkirkan penghalang utama dari merger senilai US$111 miliar itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bukan hanya itu, tercapainya kesepakatan sekaligus mengamankan posisi Paramount dari kewajiban membayar pemegang saham WBD senilai US$7 juta sehari bila merger belum tercapai per 1 Oktiber.
Seperti diberitakan Variety, pihak Paramount dan 12 negara bagian menghabiskan akhir pekan dalam diskusi alot mengenai komitmen Paramount setelah merger terjadi.
Berikut tujuh poin penting kesepakatan Paramount dengan 12 negara bagian penggugat merger Warner Bros. Discovery:
1. Komitmen soal film
Entitas gabungan Paramount-Warner Bros. diwajibkan merilis sejumlah film setiap tahunnya, baik dalam kategori rilis luas maupun film unggulan utama.
Mereka juga mesti membelanjakan dana tambahan minimal US$300 juta per tahun untuk produksi film di Amerika Serikat dibandingkan dengan jumlah belanja pada 2025, serta menyepakati ketentuan harga bagi pihak bioskop.
Pada tahun pertama dan kedua, setidaknya 20 dari total 30 film harus merupakan film rilis luas. Jumlah ini meningkat menjadi 21 dari 32 film pada tahun ke-3 hingga ke-5.
Kemudian setidaknya empat film harus merupakan film independen, dan minimal 50 persen dari film tersebut harus diproduksi atau diproduksi bersama dengan perusahaan lain.
Perusahaan hasil merger ini diwajibkan mengelola dana untuk pembelian film independen dan memberikan kontribusi tahunan sebesar US$5 juta, dengan total US$25 juta selama lima tahun.
Jika perusahaan gagal memenuhi kewajiban, setelah masa tenggang enam bulan, mereka akan dipaksa untuk melepas seluruh kepemilikannya di Miramax Studios.
Selain itu, untuk setiap film yang jumlahnya berada di bawah ambang batas yang disepakati, entitas gabungan Paramount-WB wajib menyumbangkan US$30 juta ke dana perwalian kesehatan dan pensiun bagi WGA, IATSE, DGA, International Brotherhood of Teamsters (serta serikat pekerja lain yang terlibat dalam produksi film), Motion Pictures & Television Fund (MPTF), dan National Association of Attorneys General Fund.
2. Lama penayangan di bioskop
Film perilisan luas Paramount-Warner Bros. wajib memiliki periode penayangan di bioskop selama 45 hari seperti yang telah dijanjikan Ellison.
Perusahaan juga dilarang merilis film-film tersebut di platform streaming berlangganan mana pun, termasuk Paramount+, sebelum lewatnya waktu 90 hari sejak penayangan perdana di bioskop.
3. Layanan kabel
Perusahaan hasil merger diwajibkan untuk melakukan negosiasi terpisah bagi distribusi saluran kabel dasar milik Paramount dan Warner Bros. selama lima tahun.
Kesepakatan tersebut membatasi perubahan pada negosiasi dan perjanjian biaya afiliasi dengan pihak distributor, serta melarang penggunaan informasi rahasia milik Paramount atau Warner Bros. dalam negosiasi biaya afiliasi untuk pihak lainnya.
Jika perusahaan tidak mematuhi komitmen itu, perusahaan wajib melakukan divestasi atas saluran-saluran berikut: BET, BET Gospel, BET Her, BET Hip-Hop, BET Jams, dan BET Soul; VH1; Comedy Central; Smithsonian; Destination America; dan Science.
4. Lokasi produksi
Perusahaan hasil merger wajib memelihara lokasi produksi milik Paramount di 5555 Melrose Ave. di Los Angeles, dan Warner Bros. di 4000 Warner Blvd. di Burbank, California, setidaknya hingga akhir 2031.
5. Komitmen ketenagakerjaan
Paramount-WBD wajib mematuhi perjanjian kerja bersama dan mengalokasikan dana sebesar US$47,5 juta atau Rp849,2 miliar (US$1=Rp17.877) untuk "dana tenaga kerja" selama lima tahun.
Uang tersebut akan digunakan untuk keperluan pelatihan dan pengembangan karier bagi karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat merger tersebut.
6. Pengawas pemberitaan
Paramount-WB harus membentuk "Dewan Independensi Editorial Berita" untuk menetapkan "prinsip-prinsip panduan editorial dan jurnalistik bagi saluran berita entitas gabungan tersebut."
Kesepakatan yang diusulkan mengharuskan adanya "pengawas kepatuhan" internal serta "wali pengawas" independen untuk memastikan perusahaan hasil merger mematuhi ketentuan-ketentuan yang ditetapkan.
Selain itu, sebuah "Komite Negara Bagian" yang terdiri dari lima negara bagian juga akan mengawasi penegakan aturan dan memantau kepatuhan perusahaan.
7. Pluto TV
Setidaknya selama periode komitmen lima tahun, Paramount wajib terus menyediakan layanan streaming gratis yang didukung iklan Pluto TV tanpa dipungut biaya, dan dengan "tingkat layanan serta kualitas yang setara atau lebih baik" dibandingkan saat ini.
8. Biaya hukum
Paramount-WBD akan mengganti biaya hukum yang wajar serta biaya ahli ekonomi yang wajar kepada 12 negara bagian tersebut, dengan jumlah total tidak melebihi US$40 juta atau Rp715 miliar (US$1=Rp17.877).
(end)


