Sara Wijayanto dan Demian Aditya Resmi Cerai secara Verstek

CNN Indonesia
Kamis, 08 Okt 2026 18:50 WIB
Sara Wijayanto dan Demian Aditya resmi cerai secara verstek pada Kamis (8/10). (Instagram/@sarawijayanto)
Jakarta, CNN Indonesia --

Majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan resmi mengabulkan gugatan cerai yang diajukan Sara Wijayanto terhadap suaminya, Demian Aditya, secara verstek pada Kamis (8/10).

Keputusan tersebut dijatuhkan majelis hakim lantaran Demian selaku pihak tergugat mangkir dalam dua kali agenda persidangan secara berturut-turut.

Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan Abid, seperti diberitakan detikcom pada Kamis (8/10), mengonfirmasi bahwa perkara perceraian pasangan tersebut resmi diputus usai persidangan masuk ke tahap pembuktian.

Ketidakhadiran Demian meski telah dipanggil secara patut oleh pihak pengadilan menjadi dasar hukum bagi majelis hakim untuk menjatuhkan putusan verstek mengacu pada ketentuan Pasal 125 HIR.

"Jadi sebenarnya pada sidang yang pertama itu DA ya, tidak hadir. Kemudian dipanggil ulang, tidak hadir juga tadi. Langsung pembuktian. Setelah pembuktian, diputus langsung verstek," kata Abid saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (8/10).

"Hari ini sudah diputus. Secara verstek diputus," lanjutnya mengonfirmasi putusan tersebut.

[Gambas:Video CNN]

Abid menerangkan bahwa dalam proses persidangan yang berlangsung singkat tersebut, pihak Sara Wijayanto menyerahkan kelengkapan dokumen administrasi serta menghadirkan saksi untuk memperkuat permohonannya.

Dalam perkara perceraian di lingkungan pengadilan agama, keterangan saksi menjadi salah satu poin pembuktian yang paling krusial.

"Alat bukti itu kan bisa alat bukti tertulis ya, alat bukti surat, seperti KTP, kemudian akta nikah, dan lain-lain lah. Kemudian ke alat bukti lainnya yaitu saksi," tutur Abid.

"Cuma kalau di pengadilan agama masalah perceraian itu biasanya saksi lebih diutamakan."

Mengenai gugatan harta bersama atau gana-gini, Abid menduga tidak ada poin tuntutan tersebut dalam berkas gugatan yang diajukan oleh Sara.

Singkatnya, proses persidangan hingga diputus verstek mengindikasikan tidak adanya materi perselisihan harta yang membutuhkan pembuktian rumit dan memakan waktu lama.

"Nampaknya, saya sih tidak tahu sebenarnya, tapi nampaknya kalau dua kali terus diputus verstek, nampaknya tidak ada. Ya, karena kalau ada, itu akan membutuhkan waktu pembuktian-pembuktian selanjutnya," pungkas Abid.

Sara Wijayanto dan Demian Aditya menikah pada 22 Mei 2014. Keduanya dikenal sebagai pasangan konten kreator, dan kerap terlibat dalam berbagai produksi bersama-sama.

Sara Wijayanto kemudian menggugat cerai suaminya, pesulap Demian Aditya, setelah menikah 12 tahun. Gugatan diajukan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan dengan sidang perdana digelar pada 24 September 2026.

(chri)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK