Ruben Onsu melaporkan dua kasus ke Polda Metro Jaya pada Minggu (11/10). Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik dan dugaan akses ilegal terhadap anaknya, Betrand Peto.
Kedua kasus tersebut dilaporkan Ruben setelah rekaman video call dirinya dengan seorang pria, diunggah Sarwendah di media sosial pada Sabtu (10/10), dan kini sudah dihapus.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Benar, ya, bahwa klien kami, Ruben Onsu, pada tanggal 11 Oktober 2026 itu telah membuat dua laporan, bukan hanya satu laporan. Hanya saja jamnya berbeda yang dilaporkan cenderung sama, ya," kata pengacara Ruben, Minola Sebayang, seperti diberitakan detikHot pada Selasa (13/10).
Kasus pertama yang dilaporkan Ruben berkaitan dengan dugaan akses ilegal terhadap email Betrand Peto. Laporan itu dibuat pada Minggu (11/10) dini hari. Betrand diketahui ikut mendampingi Ruben saat membuat laporan tersebut. Keduanya melaporkan akun dari alamat email [email protected].
"Itu emailnya. Yang kita laporkan akunnya dan ada dua nomor telepon, masing-masing 0817-***-**** dan 0817-****-***. Dan nomor ini, disampaikan oleh BP, sepanjang yang dia ketahui adalah nomor telepon SW, ya," kata Minola.
Dugaan akses ilegal oleh akun email [email protected] mencuat setelah Betrand mencari tahu bahwa ternyata data akun miliknya ada keterkaitan dengan email tersebut.
"Oleh karena itu, dia melakukan pengecekan, siapa orang terakhir yang masuk ke dalam datanya di. Dari situ semuanya terungkap. Bahwa ternyata selama ini data akunnya itu ada keterkaitan atau keterpautan dengan email yang tadi disebutkan sebagai email yang patut diduga meretas dan kita laporkan," kata Minola.
"Selanjutnya proses hukum kita serahkan kepada pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan, kemudian memanggil dan memeriksa, eh, seluruh pihak-pihak yang, melakukan peretasan, atau melakukan kejahatan, dan turut serta melakukan kejahatan tersebut," paparnya.
Dugaan peretasan email tersebut diduga membuat video-video pribadi Betrand saat nongkrong bersama teman-temannya tersebar di media sosial.
"Jadi, ada dugaan suatu tindakan perbuatan melawan hukum, masuk ke akun atau data pribadi seseorang, ya. Dalam hal ini Saudara BP dan kemudian, mengambil tanpa hak, ya, mengambil tanpa hak, data-data, foto, video, yang ada di akun atau di email-nya BP. Dan kemudian, menyalahgunakan video yang diambil tersebut, dengan beredarnya video-video milik pribadi BP, tanpa seizin BP, yang dipublikasikan oleh beberapa akun," beber Minola.
"Ya, jadi ada dua perbuatan. Yang pertama adalah perbuatan meretas, ya atau illegal access, ya, atau masuk ke dalam data pribadi seseorang, mengambil data yang ada di dalamnya, ini satu perbuatan hukum. Kemudian data yang diambil ini dibagikan untuk kemudian dipublikasikan. Ya, dan ada beberapa akun yang, eh, secara terang-terangan mempublikasikan data pribadi tersebut," lanjutnya.
Selanjutnya pada hari yang sama, Minggu (11/10) pukul 15.00 WIB, Ruben melaporkan penyebaran rekaman video call dirinya dengan seorang pria terkait dugaan pencemaran nama baik. Terkait penyebaran rekaman video call tersebut, Minola mengatakan Ruben menduga video itu telah diedit.
"Tindakan yang seperti saya katakan, melakukan perekaman tanpa izin. Dan kemudian menggunakan rekaman video call tersebut dengan cara yang melawan hukum. Apa cara melawan hukumnya itu? Patut diduga, menurut klien kami, ada editan," kata Minola.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto sebelumnya mengonfirmasi laporan Ruben. Ia mengungkapkan laporan tersebut telah diterima dan ditangani oleh Direktorat Reserse Siber.
"Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah melalui media elektronik," kata Budi tanpa mengungkapkan lebih jauh ihwal sosok yang dilaporkan oleh Ruben dalam kasus ini.
Dalam proses laporan itu, Budi menyebut Ruben juga turut menyerahkan barang bukti berupa flashdisk dan tangkapan layar unggahan di media sosial Instagram. Saat ini, kata Budi, laporan telah direkomendasikan untuk ditangani Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya dan masih dalam proses pendalaman.
Laporan tersebut berkaitan dengan salah satu unggahan terbaru Sarwendah selaku mantan istri Ruben Onsu di media sosial pada Sabtu (10/10) malam.
Dalam salah satu unggahan tersebut terlihat beberapa klip video call Ruben Onsu dengan seorang pria. Begitu pula sejumlah tangkapan layar percakapan Ruben Onsu dengan orang lain. Dalam keterangan unggahan, Sarwendah menyatakan telah mendapatkan izin dari pemilik rekaman untuk mengunggah konten tersebut.
Berdasarkan penelusuran CNNIndonesia.com pada Selasa (13/10) pukul 11.00 WIB, unggahan video call Ruben Onsu yang diunggah Sarwendah di akun media sosialnya sudah dihapus.
Pelaporan dua kasus itu menambah deret pertikaian antara Ruben dan Sarwendah yang meledak sejak pertengahan 2026, bermula dari masalah pelaksanaan perjanjian pascacerai mereka yang dikenal sebagai Akta 39.
Masalah yang semula berkaitan dengan pembagian waktu pengasuhan kedua anak mereka, berkembang melebar menjadi masalah nafkah, gugatan hak asuh, hingga berbagai tudingan pribadi antara keduanya.
Selain gugatan hak asuh anak, keduanya juga tengah menjalani persidangan terkait gugatan wanprestasi yang dilayangkan Sarwendah terhadap Ruben di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
(van/end)


