Sidang lanjutan gugatan hak asuh anak yang dilayangkan Ruben Onsu kepada Sarwendah kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (14/10).
Dalam sidang tersebut, mantan pasangan suami istri itu kompak diwakili tim kuasa hukum masing-masing. Agenda sidang memasuki tahap pembuktian awal dengan pengajuan bukti surat dari pihak Ruben selaku penggugat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengacara Sarwendah, Mark Adrianus Ambarita, mengungkapkan pihak Ruben akan menyampaikan kurang lebih 13 bukti kepada majelis hakim.
"Kalau dari kami kan belum. Tapi menurut yang kami dapat tadi dari E-Court, itu mereka menyampaikan kurang lebih 13 bukti. Apa buktinya ya nanti kami baru bisa pastikan setelah sidang," ujar Mark pada Rabu (14/10).
Setelah pihak Ruben menyampaikan bukti, pihak Sarwendah disebut baru akan menyampaikan pembuktian awal dalam persidangan berikutnya.
"Prinsipnya hari ini kami menunggu eh bukti-bukti apa saja dari mereka yang mereka keluarkan. Terutama bukti surat, ya kami lihat, cek keasliannya seperti apa, apakah copy, apakah asli, nanti kami lihat ya," ujar pengacara Sarwendah lainnya, Chris Sam Siwu.
Setelah tahap pembuktian berakhir, agenda sidang selanjutnya akan menghadirkan saksi-saksi terkait dari kedua belah pihak.
Terkait pemeriksaan saksi, Humas PN Jakarta Selatan Halida Rahardhini sebelumnya mengatakan hakim juga dapat mempertimbangkan untuk menghadirkan anak-anak Ruben dan Sarwendah jika diperlukan.
"Kalau majelis hakim berpendapat perlu menanyakan kepada si anak, bisa saja meminta untuk menghadirkan anak di persida ok ngan," ujarnya.
"Nanti kami lihat di pembuktian. Apakah ada pembuktian dari pihak Sarwendah ya karena dia yang anak berada pada penguasaan dia, apakah ada pembuktian akibat permasalahan kedua orang tuanya ada hal-hal yang terkait dengan anaknya," jelas Halida.
Sidang berlanjut setelah gugatan tersebut memasuki tahap pokok perkara pada 2 September 2026 dan berlangsung secara e-court.
Sebelumnya, Ruben dan Sarwendah gagal mencapai titik temu terkait hak asuh dan akses pertemuan dengan anak-anak mereka.
Kegagalan mediasi tersebut dipicu beberapa persoalan, mulai dari urusan finansial hingga kesehatan yang disoroti masing-masing pihak.
(van/chri)
