Gugatan wanprestasi yang dilayangkan Sarwendah kepada Ruben Onsu memasuki agenda mediasi yang dijadwalkan mulai 20 Oktober 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Setelah sidang perdana pada Selasa (13/10), mantan pasangan suami istri itu sepakat menunjuk mediator dari luar pengadilan agar proses mediasi dapat berjalan lebih efisien dan fleksibel.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Intinya biar prosesnya cepat, biar lebih fleksibel dari segi waktu," ujar pengacara Sarwendah, Jaenudin, seperti diberitakan detikHot pada Rabu (14/10).
Minola Sebayang selaku pengacara Ruben juga mengungkapkan majelis hakim telah menunjuk mediator nonhakim untuk memimpin proses mediasi setelah kedua pihak menyerahkan penentuan mediator kepada pengadilan.
"Kalau misalnya mediatornya nonhakim, mungkin akan lebih leluasa bagi kami untuk mengatur jadwal mediasi," ujarnya.
Meski begitu, Minola mengaku belum dapat memastikan kehadiran Ruben dan Sarwendah dalam agenda mediasi mendatang. Ia hanya mengatakan Ruben dan Sarwendah bisa hadir agar mediasi bisa berjalan maksimal.
Sementara itu, Jaenudin mengatakan Sarwendah kemungkinan akan hadir dalam agenda mediasi.
"Ikutin flow-nya saja. Sarwendah support terkait apa pun prosesnya itu dan dia akan terima apa pun putusannya," katanya.
Sebelumnya, Ruben Onsu dan Sarwendah menjalani sidang perdana terkait perkara tersebut dengan agenda pemeriksaan kelengkapan administrasi dan legal standing para pihak.
Keduanya kompak absen dalam sidang perdana tersebut dan diwakili kuasa hukum masing-masing.
Pengacara Sarwendah, Jaenudin mengatakan pokok gugatan dalam perkara itu berkaitan dengan persoalan pembayaran cicilan dua rumah di kawasan BDN dan Rempoa yang masih menjadi agunan bank.
Ia menjelaskan, Sarwendah selaku pihak penggugat menilai pelaksanaan kesepakatan dalam Akta Notaris Nomor 39 tidak sesuai dengan yang telah disepakati. Karena itu, gugatan diajukan untuk memperoleh kejelasan mengenai kewajiban pembayaran cicilan kedua aset yang masih diagunkan tersebut.
"Oleh karena multitafsir tersebut, makanya gugatan wanprestasi sangat diperlukan untuk menguji tafsir para pihak. Apakah memang itu dibayarkan bersama ataukah memang kewajiban RO terkait pelunasannya," ujarnya.
Gugatan tersebut diajukan Sarwendah pada 28 September 2026 ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan tudingan Wanprestasi.
Sarwendah menyantumkan Ruben Samuel Onsu sebagai tergugat bersama dengan sebuah bank swasta sebagai Turut Tergugat.
Terkait perkara yang digugat, persoalan berakar pada dugaan pelanggaran kewajiban poin kesepakatan yang tercantum dalam akta perjanjian yang sebelumnya disepakati keduanya dalam pembagian aset dan tanggung jawab.
Kesepakatan itu tertuang dalam Akta Notaris Nomor 39 yang dibuat Sarwendah dan Ruben Onsu bercerai.
(van/end)
