Gugatan Rp1 M dari Eks ART Masih Bisa Damai Meski Erin Absen Terus
Perseteruan antara Rien Wartia Trigina alias Erin dengan eks asisten rumah tangganya (ART) yang bernama Nur Rohmah dalam gugatan Rp1 miliar, masih berpeluang untuk damai.
Gugatan perdata yang diajukan Nur itu masih berpeluang damai, meski Erin selalu absen dalam rangkaian sidang, termasuk yang teranyar pada 22 Oktober 2026.
Pada Kamis (22/10), hakim masih memberikan kesempatan berdamai selama 14 hari ke depan meski pihak Nur dan Erin mengalami kebuntuan selama proses mediasi sebelumnya.
"Tadi yang disampaikan hakim, bahwa ada peraturan yang memang menentukan, ada memberikan kesempatan 14 hari ke depan disebut dengan perdamaian sukarela," kata pengacara Nur, Adharu Soleh, seperti diberitakan detikHot pada Kamis (22/10). "Tapi ini kita lihat nanti sajalah gitu ya, seperti apa responsnya dari pihak dari Ibu E (Erin) begitu."
Adharu menjelaskan, pihak Erin meminta waktu sekitar dua minggu untuk memberikan jawaban terkait keputusan damai tersebut. Namun Nur selaku penggugat pun tetap pada keputusannya menagih hak-haknya semasa menjadi ART yang diklaim belum diberikan Erin.
"Apa yang diminta? Hanya hak-haknya saja dikembalikan. Seperti handphone, karena kan handphone alat vital artinya apa, komunikasi yang sangat penting, gitu," ujar Adharu. "Lalu ada apa lagi? Ada KTP yang ditahan. Bahkan ini KTP asli, ya kan. Lalu ada gaji satu bulan yang belum diberikan, begitu. Nah, hanya itu."
Pihak Nur juga menyayangkan Erin selalu absen dalam persidangan sejak kiennya melayangkan gugatan secara perdata pada Juli 2026.
Adharu juga menyebut, bahkan sebelum mediasi digelar, mereka bersedia untuk bertemu Erin. Adharu mengatakan, kuasa hukum Erin pun sudah memberikan respons, tetapi mantan istri Andre Taulany itu bergeming hingga mediasi deadlock.
"Sebetulnya sangat disayangkan menurut kami. Karena kami sudah membuka ruang selebar-lebarnya kepada Ibu E," kata Adharu soal ketiadaan Erin dalam persidangan.
"Bahkan posisi kami sangat rendah, artinya kami diposisikan apa ya, merendah begitu kan. Karena lagi-lagi, sekali lagi, tentunya hanya ingin dikembalikan saja hak-haknya Teh Nur," bebernya.
"Karena ini sangat penting kaitan identitas. Nah, kita tidak banyak, karena mediasi itu kita sudah dilakukan, ya, sangat disayangkan saja tidak dimanfaatkan oleh Ibu E," sambungnya.
Sementara itu, Daniel Hutabarat selaku pengacara Erin juga memilih bungkam setelah sidang selesai.
Ia tidak menjelaskan alasan absennya Erin dalam rangkaian agenda mediasi, maupun kemungkinan adanya syarat khusus yang diajukan pihak Erin dalam proses perdamaian sukarela.
"Biar dibicarakan dengan Mbak Erin, nanti takut salah omong," ucap Daniel sembari menerobos kerumunan wartawan dan meninggalkan area pengadilan. "Semuanya berusaha yang terbaik. Makasih ya, Pak. Mohon maaf, izin ya."
Perkara ini bermula saat mantan ART Erin, Nur Rohmah, menggugat Erin secara perdata senilai Rp1 miliar ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 5 Juli 2026.
Dalam gugatannya, Nur mengaku mengalami trauma, ketakutan, serta kerugian psikologis yang disebut membuatnya hingga kini belum dapat kembali bekerja.
Gugatan itu juga memuat tuntutan agar Erin mengembalikan sejumlah barang pribadi milik Nur, seperti telepon genggam dan kartu identitas, yang diklaim masih ditahan.
Gugatan yang didaftarkan pada 5 Juli 2026 ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu juga memuat tuntutan agar Erin mengembalikan sejumlah barang pribadi milik Nur, seperti telepon genggam dan kartu identitas, yang diklaim masih ditahan.
(van/end)