Ruben Onsu melalui pengacaranya, Minola Sebayang, merespons usulan damai yang diajukan Sarwendah dalam proposal mediasi sengketa gugatan wanprestasi perjanjian pascacerai mereka, Akta 39.
Terkait penyelesaian cicilan rumah yang menjadi inti persoalan dalam sengketa wanprestasi tersebut, Ruben disebut akan mengacu pada kesepakatan pembagian harta bersama yang tertuang dalam Akta 39.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Minola mengatakan dalam akta tersebut, kewajiban melunasi cicilan utang merupakan tanggung jawab bersama mantan pasangan suami istri tersebut.
"Kalau Ruben simpel saja, dia ingin kembali ke Akta 39. Di dalam Akta 39 itu diatur bahwa kewajiban mencicil utang itu sampai lunas adalah menjadi tanggung jawab dan kewajiban para pihak, bukan hanya tanggung jawab Ruben," tegas Minola Sebayang seperti diberitakan detikHot pada Senin (26/10).
"Ruben hanya tetap mempertahankan apa yang menjadi haknya sesuai dengan Akta 39, beberapa tanah di daerah dan juga vila yang nilainya juga kita tahu tidak lebih dari Rp10 miliar," ujarnya.
Pihak Ruben menilai usulan Sarwendah untuk menyerahkan vila milik Ruben seluas 300 meter persegi kepada Sarwendah sebagai bentuk tanggung jawab tidak memberikan keringanan bagi pihaknya.
"Kalau dikatakan bahwa tawaran atau usulan yang disampaikan dengan menyerahkan vila itu juga menguntungkan Ruben, kami sampai hari ini masih belum bisa menemukan dari sisi apa yang memberikan keuntungan bagi Ruben," kata Minola Sebayang.
Sebelumnya, Jaenudin selaku pengacara Sarwendah menilai usulan tersebut dimaksudkan untuk meringankan beban pihak Ruben, bukan menambah tekanan.
Ia juga berpendapat nilai vila belum tentu mencukupi untuk menutup kewajiban utang bernilai miliaran rupiah, terlebih properti itu belum tentu mudah dijual.
Selain usulan penyerahan vila, menurut Jaenudin, pihak Sarwendah juga mengusulkan keringanan terkait kewajiban cicilan utang di BCA yang disebut mencapai Rp12,4 miliar. Salah satu opsi yang dibahas, yakni pembagian kewajiban pembayaran antara Ruben dan Sarwendah.
"Kalau dia komit dengan ucapannya bahwa tanggung jawab BCA itu adalah tanggung jawab para pihak, ini harusnya diambil. Ini win-win solution," tuturnya.
Persoalan tersebut kini masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan setelah Sarwendah menggugat Ruben atas dugaan wanprestasi komitmen pascaperceraian yang tertuang dalam Akta Notaris Nomor 39.
Jaenudin selaku pengacara Sarwendah mengatakan pokok gugatan berkaitan dengan pembayaran cicilan dua rumah di kawasan BDN dan Rempoa yang masih menjadi agunan bank.
Berdasarkan keterangan pihak Sarwendah, pembayaran cicilan oleh Ruben disebut tidak lagi berjalan sejak akhir 2025.
(van/end)
