Pelaku Pembunuhan Sadis Istri-Anak di Madiun Sempat Foto TKP Pakai HP

CNN Indonesia
Minggu, 01 Nov 2026 19:00 WIB
Pria di Madiun, Jawa Timur, Dwi Bagus Martono alias DBM (40), tega menghabisi nyawa istri sirinya, Dini Hardiyanti (30) dan anaknya AGF (4) dengan keji. Ia mencekik kedua ibu dan anak itu, membakarnya, memutilasinya hingga menggilingnya dengan mesin
Polda Jatim menjelaskan detail lokasi serta cara pembunuhan sadis di Madiun justru terbongkar lewat dokumentasi foto yang disimpan di ponsel milik pelaku. (Foto: CNN Indonesia/ Farid)
Madiun, CNN Indonesia --

Sebuah fakta baru terungkap di balik kasus pembunuhan sadis istri dan anak di Madiun yang dilakukan Dwi Bagus Martono alias Bagus (40).

Pelaku memutilasi, membakar, dan menggiling istri sirinya, Dini Hardiyanti (30), serta anaknya, AGF (4). Detail lokasi serta cara keji tersebut justru terbongkar lewat dokumentasi foto yang disimpan di ponsel milik pelaku sendiri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur menemukan sejumlah foto yang menunjuk pada area kebun belakang rumah pribadi pelaku di Jalan Kunir, Kelurahan Ngegong, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun.

Di pekarangan itulah Bagus membakar dan menggiling jasad kedua korban.

Katim Opsnal Unit III Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur, Aipda Sigit Dwi Susanto alias Hellboy mengatakan, foto-foto itu didapat penyidik dari ponsel pelaku.

Ia menduga tersangka sengaja mendokumentasikan TKP sebagai pengingat bahwa di lokasi itulah dia berbuat kejahatan.

"Foto-foto itu kami dapat di HP tersangka, ya mungkin dia ingin mengingat di lokasi itulah dia menghabisi istri dan anaknya," kata Sigit, kepada CNNIndonesia.com, Minggu (1/11).

Sigit merinci, pada foto pertama, terlihat jelas di sebuah sudut kebun di rumah tersangka, terdapat gundukan yang terdiri dari kayu, papan dan ranting hingga dedaunan. Di sanalah lokasi awal pembakaran jasad ibu dan anak tersebut.

"Tersangka ini membeli solar dan ditempatkan di galon air mineral. Dan di sana dia membakar jasad ibu ditumpuk anaknya dan barang-barang milik korban. seperti handphone dan pakaian korban," ujarnya.

Sigit menjelaskan pelaku berupaya menyamarkan lokasi kejadian dengan membersihkan sisa tumpukan kayu beberapa hari setelah melancarkan aksinya. Bagus kemudian membangun tungku pembakaran dari bata ringan tepat di atas lokasi tersebut untuk mengelabui petugas.

"Empat hari setelah dibakar di tempat itu, tersangka membangun tungku. Jadi bukan di tungku itu ya dibakarnya, tapi di lokasi lama, tempatnya sama," ucapnya.

Tidak hanya lokasi pembakaran, polisi juga menemukan foto lain yang memperlihatkan sebuah mesin penggiling berwarna biru dengan corong besar, diletakkan tak jauh dari lokasi pembakaran. Mesin yang baru dibeli oleh pelaku tersebut sengaja disiapkan untuk menghancurkan sisa jasad korban.

"Tulang-tulang dan sisa daging tubuh korban digiling di mesin selep itu, terus barang-barang korban seperti handphone termasuk baju yang dikenakan juga dibakar dan digiling untuk menghilangkan jejak," ucapnya.

Bagus melakukan pembakaran dan mutilasi tersebut selama dua hari satu malam pada 22-23 September 2026.

Aksi ini dilakukan usai ia menghabisi nyawa Dini di sebuah kamar hotel di Jalan Dr Soetomo, Kota Madiun, pada 20 September 2026 akibat cekcok. Di hari yang sama, tersangka juga membunuh AGF di dalam mobil yang terparkir di rumah orang tuanya di Kelurahan Winongo.

Jasad yang sudah dibakar berkali-kali dan digiling hingga menjadi serpihan berukuran milimeter itu kemudian dibuang ke aliran sungai di Jembatan Winongo, Madiun.

Kejahatan ini sempat tertutup rapat selama sebulan. Saat keluarga Dini datang jauh-jauh dari Bogor untuk melapor ke Mapolres Madiun Kota pada 5 Oktober 2026, Bagus ikut mendampingi. Ia bersandiwara menjadi sosok suami yang peduli mencari istri dan anaknya, sambil mengarang cerita bohong bahwa Dini kabur membawa sang anak setelah bertengkar.

Namun, alibi palsu itu terbongkar setelah polisi menelusuri rekaman CCTV hotel tempat korban dan anaknya terakhir terlihat pada 19-20 September 2026. Petugas yang menyisir sekitar rumah pelaku di Winongo kemudian menemukan lima pecahan tulang yang mencurigakan. Hasil uji laboratorium forensik memastikan kelima sampel tersebut adalah tulang manusia.

Berbekal bukti kuat, polisi bergerak cepat meringkus Bagus di tempat pelariannya di sebuah padepokan milik seorang tokoh agama atau gus di Desa Mejoyolosari, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang pada Minggu (25/10).

Atas perbuatan kejinya, Bagus dijerat pasal pembunuhan berencana sesuai Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.

(frd/pta)
LIHAT SELENGKAPNYA