"Bebas visa kunjungan berlaku untuk jangka waktu 15 hari, dan sesuai namanya, pemegang visa ini dilarang bekerja di Jepang," kata Kishida di Kantor Perdana Menteri Jepang, Tokyo, seperti tertulis dalam siaran pers yang diterima CNN Indonesia pada Selasa (30/9).
Namun tidak semua paspor Indonesia bisa mendapatkan bebas visa Jepang ini, hanya Paspor yang memiliki IC Chip didalamnya yang bisa menikmati fasilitas tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain kebijakan bebas visa, pemerintah Jepang juga memberlakukan visa multiple entry ke Jepang untuk jangka waktu lima tahun.
Ini merupakan perpanjangan kebijakan multiple entry sebelumnya, yang semula hanya berlaku untuk masa tiga tahun.
Dubes RI untuk Jepang, Dr. Yusron Ihza Mahendra mengungkapkan kebahagiaannya atas pengumuman Menlu Kishida tersebut.
"Dengan adanya pengumuman di atas, kepastian tentang bebas visa ke Jepang yang dtunggu-tunggu masyarakat Indonesia, sudah menjadi jelas dan pasti," ujar Yusron sebagaimana dirilis oleh KBRI Tokyo.
Kebijakan yang mempermudah WNI berkunjung ke Jepang ini diharapkan akan membuka kesempatan bagi WNI untuk mengenal Jepang secara lebih dekat, serta membuka wawasan atau cakrawala masyarakat Indonesia.